Tutup Menu

Advokat Sugeng Teguh Santoso: Konstatasi Otto Hasibuan Halusinasi

Kamis, 24 Maret 2022 | Dilihat: 868 Kali
Ketua Umum Peradi SOHO Prof. Dr. Otto Hasibuan - Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, SH (foto istimewa)
    
Editor: H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Ketua Umum (Ketum) Peradi Pergerakan yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi pernyataan Prof. Dr. Otto Hasibuan, diibaratkan seperti perangai Burung Unta yang lagi menyembunyikan kepala di dalam pasir, sementara pantatnya menyembul ke atas.

Itu artinya, menurut Sugeng , pernyataan Ketum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia  (DPN Peradi) Soho Prof. Dr. Otto Hasibuan adalah pernyataan yang mau mengabaikan realita hukum yang nyata. Berusaha menutupi kesalahan atas suatu perbuatan yang pernah dilakukannya.

Ketua IPW itu mengingatkan, terpecahnya Peradi diperhelatan Musyawarah Nasional (Munas) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 26-28 Maret 2015, Otto Hasibuan lah yang paling bertanggung jawab. Lantaran ulahnya, organisasi advokat (OA) tersebut terbelah jadi tiga: Peradi versi Juniver Girsang, Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan, dan Peradi ala Fauzie Yusuf Hasibuan (sekarang dipimpin Otto Hasibuan).

“Realitanya, ada lebih dari 30 OA yang berhak anggotanya bersidang. Dan sesuai Pasal 4 Undang-Undang Advokat, sampai saat ini pengadilan tinggi di seluruh Indonesia masih mengambil sumpah advokat atas permintaan OA. Nggak ada masalah,” papar advokat senior Sugeng ketika dihubungi Tabloidskandal.com baru-baru ini.

Menurut dia, jika yang dipublis media tidak salah kutip, berarti konstatasi Otto Hasibuan adalah halusinasi yang diangkat ke publik. Justru yang realistis, dua menteri berinisiatif ingin menyatukan kembali Peradi yang terpecah, pihak Peradi Otto Hasibuan tidak sepakat.

“Dalam pertemuan tiga Peradi yang diinisiasi Menkopolhukam Mahfud MD dan Menhukham Yasona Laoly, kubu Luhut dan Juniver siap kembali pada wadah tunggal. Eh, dengan alasan yang tak jelas, Peradi SOHO (Otto Hasibuan) justru malah tak sepakat,” ungkap Ketua IPW bernada kesal.

Sebagaimana dilansir mass media, pada acara pengambilan sumpah dan pengangkatan 782 advokat baru DPN Peradi SOHO di Jakarta (13/3/2022), Otto Hasibuan menegaskan bahwa OA pimpinannya merupakan satu-satunya yang diakui undang-undang.

“Ditambah lagi, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, bahwa organisasi kitalah yang sah,” kata Otto Hasibuan, seperti dikutip Beritasatu.com, Senin (14/3/2022).

Pada bagian lain, Ketum DPN Peradi SOHO itu berharap MA konsisten terhadap putusannya. Yakni, memberlakukan kepada setiap advokat yang beracara di persidangan menunjukan karu tanda pengenal advokat (KTPA) terbitan DPN Peradi-nya. Dalam hal ini sesuai ketentuan UU Advokat.

Jika MA konsisten, menurut Otto, maka kartu advokat yang dikeluarkan pihaknya satu-satunya yang berlaku di persidangan seperti dulu.

“Peradi kita ini bukan organisasi ecek-ecek, dan tidak sama dengan organisasi advokat lainnya. Kita organ Negara, bukan di bawah dan digaji pemerintah, tetapi kita adalah independen,” ujar Otto.

Ternyata bukan hanya advokat Sugeng Teguh Santoso yang mengomentari pernyataan Otto Hasibuan, kubu Luhut Pangaribuan yang menamakan organisasinya Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), juga merasa perlu buka suara.

Sekretaris Jenderal Peradi RBA Imam Hidayat dalam keterangan tertulisnya menegaskan, bahwa pernyataan itu menyesatkan. Dan membantah penjelasan Otto Hasibuan tentang keabsahan Peradi kubunya.

Menurut Imam, yang dikabulkan pengadilan hanyalah mengenai kedudukan hukum Ketua Umum dan Sekjend DPN PERADI versi Otto Hasibuan sebagai penggugat.

Dengan adanya putusan kasasi, kata dia, maka DPN Peradi RBA sah bertindak sebagai organisasi advokat dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengadakan Ujian Profesi Advokat (UPA), Magang Calon Advokat, pelantikan Calon Advokat dan mengajukan penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi.

Dalam keterangan tertulis Imam berharap agar semua pihak, termasuk para lulusan Fakultas Hukum yang akan mengikuti PKPA, dan para mitra penyelenggara PKPA tidak terpengaruh oleh pernyataan Otto Hasibuan.

“Kami sedang menimbang untuk mengambil langkah-langkah hukum lainnya jika informasi ini terus dilanjutkan,” kata Imam Hidayat diakhir komentarnya.

Sementara Luhut MP Pangaribuan ketika dimintai komentarnya oleh Tabloidskandal.com hanya berucap singkat: “Komentar Imam Hidayat sudah cukup. Lagi pula, untuk apa mengomentari orang ngigau.”
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com