Tutup Menu

Advokat Alexius: Penunjukan Koppada, DPRD DKI Mesti Panggil Gubernur

Sabtu, 02 April 2022 | Dilihat: 520 Kali
Advokat Senior Alexius Tantrajaya, DPRD dan Aparat Hukum Harus Cepat Bergerak Jika Terjadi Penyimpangan Dilakukan Oknum Pejabat Pemerintahan Daerah (foto istimewa)
    
Editor  : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Aparat hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mesti peka terhadap penyimpangan yang terkait dengan pendapatan daerah, terlebih lagi setelah menjadi viral media massa.

Menurut advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, anggota DPRD DKI Jakarta harus meminta penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait viralnya berita penunjukan Koperasi Badan Pendapatan Daerah (Koppada) mengelola perparkir di Kantor Samsat Jakarta Timur dan Jakarta Pusat/Utara yang diduga melanggar aturan.

“Penunjukan itu kaitannya menyangkut pungutan duit, dan berhubungan dengan pendapatan pemerintah daerah. Jika benar pengelolaan parkir harus melalui mekanisme lelang atau tender, maka penunjukan langsung oleh pejabat terkait, tanpa lelang, jelas itu menyalahi aturan hukum. Ilegal. Tidak dibenarkan,” paparnya.

Karena itu, kata Alexius, DPRD DKI Jakarta jangan diam, jangan cuma baca berita tapi tak ada reaksi. Harus minta penjelasan Gubernur DKI Jakarta kenapa sampai terjadi penyimpangan di pemerintahannya. Begitu juga KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, harus menyelidiki kebenaran atas berita yang jadi viral.

“KPK, Kepolisian dan Kejaksaan kan bisa minta keterangan para pejabat terkait, termasuk media massa yang memberitakan, apakah dari sumber valid atau hoaks. Semua itu mesti dilakukan guna menghindari kerugian negara,” sebutnya.

Selain itu, lanjut dia, juga untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, terbuka dan transparan, serta terhindar dari tudingan adanya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di kalangan pemangku kepentingan.

“Yang namanya penyimpangan, sudah pasti berpotensi pidana. Jadi, saran saya, sebaiknya anggota DPRD DKI Jakarta dan aparat hukum harus cepat bergerak, melakukan penyelidikan dan penyidikan agar negara tak dirugikan,” saran Alexius, pengacara kawakan yang banyak menangani kasus perdata dan pidana sejak era 1980-an.

Penunjukan

Seperti diketahui, persoalan penunjukan Koperasi Badan Pendapatan Daerah (Koppada) mengelola perparkir di Kantor Samsat Jakarta Timur dan Jakarta Pusat/Utara menjadi viral, banyak media massa memberitakan. Tapi, herannya, tak ada kejelasan konkrit dari pihak terkait, padahal tindakan itu telah merugikan 13 peserta lelang pengelolaan perparkiraan yang sudah mengikuti aturan tender.

Pihak terkait, baik pengurus Kopada Khairil Anwar Setiabudi dan Ujang, maupun Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubunhan (Dishub) DKI Jakarta Adji Kusambarto, tak satupun bersedia menjelaskan secara gamblang kenapa Koppada tiba-tiba mengelola parkir di aset milik Pemprov DKI Jakarta tanpa lewat mekanisme lelang.

Padahal pada April 2021 Dishub Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta mengedarkan undangan untuk melakukan pertemuan/rapat pengelolaan kerjasama perparkiraan dengan pihak swasta calon pengelola perparkiran.Undangan diteken oleh Adji Kusambarto selaku Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.

Dengan tindakan seperti itu, muncul kecurigaan ada dugaan penunjukan secara sepihak oleh pemangku kepentingan kepada Koppada untuk mengelola perparkiran di dua tempat Samsat di lingkungan DKI Jakarta, tanpa proses pelelangan.

Jika faktanya begitu, patut diduga penunjukan tersebut menyalahi ketentuan lantaran dianggap melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa. Terkait dengan pengelolaan aset milik pemerintah, seyogianya seorang pejabat tidak bisa main asal tunjuk, harus melalui mekanisme ketentuan yang telah diatur sesuai ketentuan.

Lantas, apa alasannya Koppada tiba-tiba ditunjuk menjadi pengelola perparkiran Kantor Samsat Jakarta Timur dan Jakarta Pusat/Utara, apakah lantaran lembaga itu bagian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta? Kalaupun demikian, pertanyaannya, apakah ada aturan yang memberikan kewenangan pejabat menunjuk Koppada?

“Yang pasti, masalah itu sudah dikoordinasikan dengan Koppada. Silahkan hubungi pak Ujang untuk penjelasannya,” begitu tulis dipesan Whatshapp Adji Kusambarto ketika dihubungi PosKota.co, tanpa kejelasan konkrit.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com