Tabloidskandal.com - Jakarta || Setiap 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional sebagai momentum untuk meneguhkan peran pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab. Tahun 2026 ini, tema kebebasan berekspresi mendapat sorotan lebih tajam di tengah derasnya arus informasi digital dan disinformasi.
Taufiq Rachman SH, S.Sos, selaku Dewan Penasehat (Wanhat) Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI), menekankan bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak konstitusional, tetapi juga kewajiban moral.
“Kebebasan pers adalah napas demokrasi. Tanpa pers yang berani menyuarakan kebenaran, publik akan berjalan dalam gelap. Namun kebebasan itu harus dijaga dengan etika dan akurasi. Pers yang bebas bukan berarti pers yang liar,” ujar Taufiq dalam pernyataannya.
Menurutnya, tantangan terbesar pers di 2026 bukan hanya tekanan politik, melainkan juga tekanan ekonomi platform digital dan maraknya hoaks yang mengikis kepercayaan publik. Ia mendorong jurnalis Indonesia untuk terus mengasah kompetensi dan integritas agar tetap menjadi rujukan utama masyarakat.
“Jurnalis harus kembali ke fungsi dasarnya: mencari fakta, memverifikasi, lalu menyampaikan. Kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan kebenaran informasi. Itu adalah harga diri profesi kita,” tegasnya.
Taufiq juga mengajak seluruh insan pers yang tergabung dalam IPJI untuk menjadikan momentum 3 Mei sebagai pengingat bahwa kebebasan yang diperjuangkan para pendahulu tidak boleh disia-siakan. Ia berharap negara dan masyarakat dapat menciptakan ekosistem yang melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
Hari Kebebasan Pers Internasional ditetapkan UNESCO sejak 1993 untuk menghormati Deklarasi Windhoek dan mengingatkan pemerintah akan komitmen terhadap kebebasan pers sesuai Pasal 19 Deklarasi Universal HAM.
(Buchori)