Tutup Menu

42 Warga Paguyuban Ruko Marina Meminta Kakantah Jakut Terbitkan SHGB

Selasa, 29 Juli 2025 | Dilihat: 534 Kali
    
Tabloidskandal.com - Jakarta || Sidang gugatan perkara No.263/G/2025/PTUN Jakarta, antara Ir. Wisnu Hadi Kusumo . M.M dkk (Penggugat) melawan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara (Tergugat), hari ini Selasa (29/07/2025) memasuki agenda sidang pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada jam 09.00 wib molor jadi sidang digelar pada jam 13.00 wib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 
 
Usai sidang di temui para awak media di PTUN Jakarta Subali. SH selaku kuasa hukum para penggugat mengatakan,” Bahwa para warga mempunyai perikatan jual beli (-+ 100 warga) dengan pengembang dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjanjikan akan mendapatkan atau diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun demikian proses SHGB oleh pengembang tidak kunjung terbit maka warga mengajukan permohonan SHGB itu langsung ke Kakantah Jakarta Utara.
 
“Nah di situlah terjadi permasalahan hukum ternyata obyek tanah yang dijanjikan akan diterbitkan SHGB sudah terbit Setifikat Hak Guna Pakai (SHGP) atas nama Kementerian Pertahanan (Kemenhan), itu permasalahannya, tutur Subali.
 
Di tanya para awak media sidang tadi terkait apa saja, Subali mengatakan,” Sidang tadi hanya sebatas cek – cek yuridis formal, legal standing, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penggugat itu sifatnya formalitas saja, untuk masalah tehnisnya, mengenai prosedur saya kira sudah bisa untuk di pertimbangkan.
 
Untuk langkah selanjutnya kami selaku kuasa hukum tidak hanya bertanggung jawab secara yuridis formal akan tetapi kami disini juga bertanggungjawab agar di obyek sengketa lebih kondusif saya tidak merinci lebih jauh karena memang banyak keluhan dari wargaitu terjadi hal – hal yang tidak di inginkan, oleh sebab itu maka proses hukum yang di tempah oleh warga kami selaku kuasa hukum mohon kepada instansi terkait terutama pada Kemenhan warga mengiginkan mediasi, namun sampai saat ini warga ingin mediasi belum diterima olehKemenhan atau dari Panglima TNI Angkatan Laut (AL).
 
“Jadi sini kami ingin menunjukkan keseriusan permasalahan ini dengan supaya permasalahan ini kondusifitas berdasarkan hukum yang berlaku, pungkasnya.
 
Sementara itu di tempat yang sama Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marina Wisnu Hadi Kusumo menyikapi bahwa kami adalah pembeli yang beritkad baik dengan Deplove yang menjanjikan akan memberikan SHGB. Namun ketika setahun kemudian SHGB yang di janjikan oleh deplover kepada warga tidak kunjung terbit. Setelah itu tahun kedua kami juga menanyakan hal yang sama lagi – lagi jawabannya sama katanya sedang proses, lalu kami tanyakan mana bukti prosesnya biasanya di Kakantah Jakarta utara ada tanda terima. Maka kami minta dari inkopal sebagai surat keterangan yang di tanda tangani oleh Bintang I yang mengatakan sedang dalam proses juga, tapi nomor prosesnya tidak ada kemudian kami mendatang instansi yang berwenang dalam hal ini Kakantah Jakarta untuk menerbitkan SHGB tersebut, dan Kakantah Jakarta Utara tidak melaksanakan permohonan kami pada akhir kami dari 42 warga mengajukan prosesnya kejalur hukum yaitu ke PTUN Jakarta untuk menyatakan proses permohonan penerbitan SHGB agar di lanjutkan oleh Kakantah Jakarta Utara.
 
Sementara obyek sengketa para penggugat menyatakan : Gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, menyatakan batal surat yang diterbitkan Kakantah Jakarta Utara, dan menindak lanjuti permohonan para penggugat agar Kakantah Jakarta Utara menerus permohon para penggugat agar di terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 
(Edi).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com