13 Tahun Tanpa Kepastian Legalitas, Kuasa Hukum Kawal Abdul Rahman Laporkan Dugaan Penipuan Lahan Sawit
Sulteng. Morut –Tabloidskandal.com || Merasa dirugikan akibat ketidakpastian administratif atas hak tanah yang telah dibelinya lunas, Abdul Rahman alias Amak Among mengambil langkah hukum tegas. Didampingi oleh tim pengacara dari Kantor Hukum PRAWESTY, S.H. dan Rekan, pria paruh baya warga Desa Solonsa Jaya ini resmi melayangkan laporan pidana ke Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara pada Rabu, 2 September 2026.
Kasus ini bermula ketika Abdul Rahman membeli sebidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 2 hektare dari seorang warga Desa Towara bernama Suparlan.
Berdasarkan bukti permulaan awal, terdapat kuitansi transaksi riil yang ditandatangani di Molores tertanggal 18 Agustus 2013 dengan nominal sebesar Rp.40.000.000 yang diserahkan langsung kepada Suparlan.
Namun, keganjilan muncul pada dokumen Surat Jual Beli Akta PPAT Notaris tertanggal Selasa, 27 Agustus 2013, di mana nominal transaksi yang tertera menyusut menjadi hanya Rp. 22.000.000.
Berdasarkan keterangan Amak Among, bukti Akta Notaris dari pejabat PPAT Ajusar, S.H., M.Kn. tersebut diserahkan oleh Suparlan setelah transaksi kuitansi dilakukan, lengkap dengan lampiran cap basah dari Kepala Desa Towara tahun 2013, Baharuddin.
Meski uang telah diterima penuh oleh terlapor sejak 13 tahun lalu, hingga kini dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan PenguasaanTanah (SKPT) dari desa hingga saat ini tidak pernah diserahkan kepada korban.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum pelapor, Ray Ichtiar Basya, S.H. dan Mey Prawesty, S.H., membenarkan bahwa laporan polisi (LP) tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morowali Utara untuk segera ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
" Benar, pada hari Rabu ini kami mendampingi klien kami, Bapak Abdul Rahman alias Amak Among, untuk membuat laporan polisi. Berdasarkan bukti awal yang kami kumpulkan, klien kami diduga kuat telah menjadi korban penipuan dan penggelapan hak atas tanah oleh terlapor Suparlan," Ujar Ray Ichtiar Basya, S.H.
Ray menjelaskan, pihak kuasa hukum sebenarnya telah beriktikad baik dengan melayangkan surat somasi resmi sebanyak dua kali kepada Suparlan untuk menyelesaikan masalah SKPT ini secara kekeluargaan. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang baik dari pihak terlapor.
Sementara itu, Mey Prawesty, S.H. menegaskan bahwa tim hukum akan mengawal penuh perkara ini guna memastikan terangnya proses hukum dan keadilan bagi kliennya.
Adanya selisih nominal uang antara kuitansi riil (Rp40 juta) dengan akta notaris (Rp22 juta) ini menjadi salah satu poin utama pendalaman materi pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Morut. Menurutnya, akibat ketiadaan dokumen SKPT ini, korban mengalami kerugian materiil masif karena gagal mengolah lahan sawit secara sah demi mendapatkan nilai manfaat kemitraan plasma perkebunan.
" Kami memutuskan untuk melangkah penuh pada jalur hukum pidana. Bilamana ke depan terdapat upaya hukum keadilan restoratif (Restorative Justice), kami secara mutlak akan menuntut pemenuhan hak-hak klien kami yang telah dirugikan selama 13 tahun ini beserta kerugian nyata senilai Rp40 juta yang telah dibayarkan lunas sejak 2013. Saat ini, kami tinggal menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Morut," Tegas Mey.