Waka DPD Mahyudin: Pansus UU Ciptaker Butuh Banyak Masukan
Jumat, 14 Januari 2022 | Dilihat: 476 Kali
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahyudin (foto istiemwa)
Pelapor : Ajie jahrudin
Sumber : Kehumasan DPD-RI
Jakarta –Tabloidskandal.com ll Sejak awal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menuai banyak polemik. Terakhir, dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta (UU Ciptaker)Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahyudin dalam forum executive brief DPD yang di gelar di Jakarta, Kamis (31/1/2022), terkait pembentukan panitai khusus (Pansus) UU Ciptaker dalam sidang paripurna ke 7 DPD RI tahun 2021-2022.
Menurut dia, dengan membentukan Pansus, DPD RI diharapkan sudah bisa mulai melakukan tugasnya. Yakni, menghimpun berbagai pengetahuan substantif mengenai UU Ciptaker pasca putusan MK.
Pansus UU Ciptaker, menurut Mahyudin, perlu menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Sumbangsih pemikiran, saran, dan masukan dari berbagai pihak, terutama yang memiliki keterkaitan dan urgensi terhadap pembahasan UU Cipta Kerja pasca Putusan MK.
"Perlu menganalisa potensi sisi positif maupun negatifnya terhadap rakyat, dan penyelenggara pemerintahan di daerah. Yang terpenting adalah, menemukan alternatif solusi yang logis untuk meminimalisir risiko hukum, sosial politik, serta ekonomi yang mungkin terjadi pasca Putusan MK tersebu," urainya dalam keterangan tertulisnya.
Mahyudin menambahkan, Pansus UU Ciptaker memerlukan banyak masukan, karena sejak awal menuai banyak polemik, dan penolakan. Salah satunya dari kalangan kepala daerah, terakhir dengan terbitnya putusan MK, yang menyatakan bahwa pembentukan UU Citpaker tidak konatitusional bersyarat selama 2 tahun.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan, sejak awal menuai banyak polemik. Terakhir dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan," kata Mahyudin.
Sebagai lembaga yang mewakili rakyat di daerah, senator asal Kalimantan Timur itu menyatakan, bahwa DPD sebagai pihak yang dapat dikatakan ikut terlibat dalam tahap pembahasan tripartit bersama DPR dan Pemerintah. Sejak awal telah memberikan pandangan dan masukan yang signifikan, terutama terkait kepentingan daerah.
"Maka dalam hal ini, menjadi sangat penting bagi DPD RI untuk menentukan sikap yang benar dan bijak dalam menyikapi putusan MK tersebut, bukan semata-mata karena tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh UUD 1945, namun juga tanggungjawab moral dan politik terhadap rakyat di daerah yang diwakili oleh para anggota DPD," paparnya.
Salah satu narasumber dalam forum itu, Refli Harun yang juga pakar hukum tata negara menyarankan agar DPD mengambil sikap tegas rerhadap UU Ciptaker, antara lain dengan meminta pemerintah menaati Putusan MK terkait UU Ciptaker.
"DPD juga harus mempermasalahkan materi UU Ciptaker, terurama terkait otonomi daerah," katanya.