Malra 18/02/2020
Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Malra menyetujui Ranperda O4 2019 dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Albert Efruan SAP, sekitar pukul 9.30. Sidang diikuti oleh 25 anggpta DPRD, dihadiri oleh Bupati Malra, Sekretaris Daerah dan OPD Malra.
Wakil Ketua DPRD Kab Malra Albert Efruan SAP
Menurut Wakil Ketua DPRD Kab Albert Efruan, dasar hukum penyampaian usulan Ranperda di luar ProRanperda ini telah di atur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan pasal 38 ayat(2)huruf c yaitu dalam waktu tertentu DPRD provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah.
Selain itu, lanjut Efruan, pasal 40 juga telah menyatakan tentang ketentuan mengenai perencanaan penyusunan peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Perda untuk kabupaten/kota.
Efruan juga menerangkn terkait dengan PEMENDAGRI No 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Pasal 16 ayat(5) huruf c dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur untuk dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda,karena tentu alasan mengatasi keadaan tertentu.
Selain itu juga di pasal 17.ketentuan mengenai tata cara perencanaan penyusunan Propemperda sebagaimana di maksud pada pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan propemperda kabupaten/ kota.
Setelah berdebat dalam sidang paripurna,maka telah dibacakan ketentuan tersebut sehinga disepakati oleh 7 fraksi antara lain, PKB,Gerinda,PAN, Nasdem, Perindo, Gotong Royong dan Demokrat.
Dalam persidangan tersebut sempat di bacakan surat dari Gubernur Maluku oleh salah satu anggota DPRD Kab Malra, T.Ulukyanan bahwa pasal 4 itu telah di tegaskan Gubernur Maluku bila ternyata pembentukan perangkat daerah tidak sesuai dengan perundang undangan yang di sampaikan tidak benar, maka rekomendasi persetujuan Gubernur Maluku ini akan di batalkan serta segala kebijakan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara terkait pembentukan yang dimaksud Tidak sah. (MI)