Tutup Menu

PN Amuntai Berikan Pelayanan Terbaik Dan Profesional

Jumat, 05 Maret 2021 | Dilihat: 765 Kali
    
Amuntai – tabloidskandal.com
Pengadilan Negeri (PN) harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan profesional kepada masyarakat sesuai porsinya, tanpa mengharapkan imbalan karena keadilan dan kepastian hukum adalah milik masyarakat.
 
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Budi Hermanto saat menanggapi ajuan masyarakat tentang permohonan pengampuan, di Kantor Pengadilan Negeri Amuntai, Selasa (2/3/2021).
 
Berawal dari seorang nenek berusia 70 tahun bernama Salamah mengajukan permohonan pengampuan untuk sang adik karena kondisi kesehatan pikirannya terganggu dan terkendala lokasi jarak yang jauh untuk mendapatkan Surat Keterangan Dokter sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan pengampuan.
 
Berdasarkan pasal 433 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata bahwa setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang - kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
 
Dalam hal ini Pengadilan Negeri merespon, memberikan kemudahan dan solusi dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) untuk memberikan kemudahaan akses guna mendapatkan surat keterangan dokter.
 
Hal itu berangkat berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Amuntai dengan Dinas Sosial Kabupaten HSU tentang penyediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
 
Budi mengatakan, saat ini sudah ditindaklanjuti dengan langkah cepat oleh Dinas Kesehatan HSU yang dengan sigap menurunkan Tim Cepat Tanggap dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat si calon terampu tanpa dikenakan biaya.
 
Dirinya juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat.
 
“Pengadilan harus mampu menjadi terang bagi masyarakat, ketidaktahuan masyarakat akan prosedur hukum haruslah dimaknai sebagai tugas kepada Pengadilan untuk memberikan informasi yang benar dan tidak mempersulit." pungkasnya.
(PN Amuntai)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com