Tutup Menu

Ketua Komisi 1 DPRD Malra: Perda 03 tahun 2009 Ratcap dan Ohoi Sangat Jelas

Kamis, 19 Maret 2020 | Dilihat: 2254 Kali
    


Malra, Skandal

Rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Malra yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 A.Renjaan menghadirkan  mitra kerja seperti Kabag Hukum Sekertariat Kabupaten Malra, Camat Kei Kecil Timur dan Camat Kei Besar Utara Barat di lantai ll Komisi 1, sekitar pukul 10 pagi WIT, 19/2.

Rapat tersebut membicarakan  tentang Perda 03 tahun 2009  tentang Ratcap dan Ohoi serta juga Perda No 12 tahun 12 tentang pembentukan Ohoi Ohoi administratif dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. 





"Sangat setuju dengan langka langka yang di ambil ibu Kabag Hukum Kabupaten Malra Ny Deby Bunga SH," ujar Renjaan, Ketua Komisi 1.

Alasannya, lanjut dia,  SK Kepala Ohoi definitif itu dikeluarkan dari bagian hukum, otomatis sudah  ada pengkajian lapangan.

"Jadi raja yang di kukukan seorang Kepala Ohoi definitif tentu dengan dasar hukum adat yang kuat baru bisa diberi rekomendasi untuk di lantik," tuturnya.

Terkecuali bila  peraturan pengangkatan dan penunjukan Kepala Ohoi didasarkan pada nilai nilai budaya dan adat istiadat yang tumbuh dan terpelihara dalam pratek penyelenggara Ohoi selama ditetap dan di akui.

"Itu pun sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah perundang undangan yang berlaku," ungkapnya mengingatkan.

Sebab,  berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang pengangkatan dan penanjukan Kepala Ohoi.

Jadi bila kedepan ada yang sengaja mengarang ngarangan surat di lembaga yang terhormat ini, maka tentu kita harus mengambil sikap," tambahnya.

Salah satu anggota Komisi 1 T.Ulukyanan SH meminta restu kepada Ketua Komisi 1 bila  mengizinkan dirinya
semua surat yang masuk di ruangan Komisi 1 harus dibaca dan diamati dengan sebaik mungkin.

Bila terdapat  pemalsuan atau kebohongan,maka Ulukyanan tidak segan segan melaporkan ke pihak yang berwajib guna ditindaklanjuti.

Selain itu juga Ulukyanan meminta kepada seluruh camat agar setiap pencalonan Kepala Ohoi defenitif, harus meninjau ke dalam sebaik baik mungkin agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan bersama.

Sebab, terkait dengan Kepala Ohoi di 192 Ohoi ini hampir semua pada ribut, kecuali Ohoi Ohoirenan yang terletak di daratan Kei Besar Selatan Timur yang aman tentram, 
desa/Ohoi Ohoirenan jadi barometer untuk ohoi/desa-desa lain di Kab Malra (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com