Tutup Menu

DPRD Malra  Kembalikan LKPJ Untuk  Diperbaiki 

Kamis, 30 April 2020 | Dilihat: 515 Kali
    


Malra, Skandal

DPRD Kab Malra memberikan waktu untuk melakulan penyempurnaan dan penyusunan LKPJ selama empat hari.

DPRD tidak menolak hanya mengembalikan untuk direvisi oleh tim.

Terlihat dari empat Bab LKPJ, tim penyusun  telah melakukan revisi pertama terhadap bab l dan bab ll, namun terlihat DPRD Kab Malra masih menemukan beberapa item revisi tersebut.

Ada beberapa anggota Pansus menghimbau kepada tim penyusun untu dapat merevisi LKPJ secara keseluruhan dengan baik, sehingga dapat diagendakan pembahasan lanjutan dengan OPD teknis yang akan di laksanakan,
 dalam waktu  dekat.

Catatan media ini  aturan LKPJ itu di bahas paling minim 30 hari, terhitung sejak Bupati menyampaikan nota  pengantar LKPJ saat sidang paripurna.

Perlu di ketahui, Bupati telah menyampaikan nota pengantar pada Sabtu 25/04/2020 lalu di ruang sidang DPRD Kab Malra. maka dengan demikian masa tersisa tinggal 25 hari,sehingga bisa mencapai sampai tanggal 25 Mei 2020 mendatang.

Rapat sebelumnya hampir dihadiri semua anggota Pansus. Mereka bicara,  termasuk ada yang mengoreksi keselahan seperti yang telah di lakukan oleh Septian Brian Ubra S.Sos dari fraksi Demokrat PKS.

Jadi, menurut Ubra, yang menghambat  adalah tim teknis,karena dinilai tidak mampu untuk menyediakan data atau dokumen yang valid.

"Jadi kalau dokumen atau  data data ini sudah di masukan dengan lengkap,maka mungkin saja semua sudah clear alias selesai dibahas," sambungnya

Jadi bagaimana mungkin bila membahas satu dokumen yang tidak punya dasar hukum yang kuat, bisa saja mati konyol.

"Makanya saya tegaskan bahwa sedikitpun tidak ada tedensi politik, tetapi yang di maksud adalah aturan," urai Ubra (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com