Tutup Menu

Caleg Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Minggu, 10 Maret 2024 | Dilihat: 1143 Kali
ilustrasi
    
Tabloidskandal.com - Kota Kupang || Pemilu Legislatif (Pileg) periode 2024-2029 telah diikuti beberapa Calon Legislatif (Caleg) dari beberapa partai di Daerah Pemilihan (Dapil) Kelurahan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan hasil rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan Alak telah berhasil menghantarkan Yafet Yeferson Horo menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang. Ia adalah Caleg dari partai Golongan Karya (Golkar).

Namun yang bersangkutan diduga memakai ijazah palsu saat melakukan pendaftaran caleg. Hal ini dibuktikan dengan pengaduan seorang tokoh masyarakat Kelurahan Namosain berinisial LS.

LS melaporkan dugaannya dengan melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Kota Kupang. Isinya menyatakan, bahwa caleg tersebut tidak pernah terlihat bersekolah sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Akan tetapi, belakangan diketahui bahwa LS telah mencabut laporannya. Dengan alasan pihak keluarga dari caleg tersebut memohon supaya LS mencabut laporannya.

"Saya telah mencabut kembali laporan saya karena merasa kasihan dengan keluarganya. Keluarga caleg tersebut memohon agar saya mencabut laporan itu," ucapnya (sabtu, 9/3/2024)

Dari kasus ini harusnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pro aktif mengecek dokumen pendaftaran para caleg, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, dan tidak dianggap memihak partai tertentu.

Jika diingat kembali, hampir setiap pesta demokrasi selalu ada kasus dugaan ijazah palsu dari para caleg.

Terbukti pileg periode lalu ditemukan tiga kasus ijazah palsu.
(tim)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com