Pj Sekda Muba Musni Wijaya Kembali Dilantik Menjadi Pj Sekda " Kangkangi Aturan
Kamis, 04 Januari 2024 | Dilihat: 707 Kali
Tabloid skandal || Banyuasin - Pj sekda Kabupaten Musi Banyuasin Musni wijaya kembali di lantik menjadi Pj sekda muba setelah SK perpanjangannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pelantikan Pj sekda Musni wijaya oleh Pj Bupati Drs Apriyadi tampa di ketahui awak media Rabu ( 3/01/24).
Seperti yang diketahui berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).
Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Menurut tokoh masyarakat di Muba dari birokrat berinisial "S" ini mengatakan harusnya masa jabatan 9 bulan itu harus di berhentikan dulu diganti plh, kemudian gubernur ngajuke nama-nama ke Kemendagri .
SK Pj sekda itu kemaren diduga sudah mengangkangi aturan.
Kalau di perpanjang lagi pj. Gubernur nabrak aturan.
Gek q kirim surat ke pak Mahfud MD untuk menegakkan aturan ," ungkapnya.
Dasar aturan penunjukan Penjabat sekretaris daerah :
1. Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Sesuai bunyi Pasal 5 ayat (3) masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
2. Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Mengenai masa jabatan sekda, diatur dalam Pasal 5 ayat 3 (tiga) sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) paling lama 6 (enam) bulan.
Perpanjangan penjabat sekda dapat dilakukan sesuai bunyi Pasal 5 ayat 4 (empat) yaitu :
Dapat di perpanjang selama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah," jelasnya.
Karena tidak ada penjelas lain tentang masa jabatan penjabat sekda maka masa jabatannya maksimal 9 (sembilan) bulan.
Setelah maksimal 9 (sembilan) bulan tidak ada lagi perpanjangan masa jabatan penjabat sekda.
Bila masih ada kekosongan jabatan sekda, maka setelah 9 (sembilan) bulan Penjabat sekda di berhentikan dan di tunjuk Pelaksana Harian selama ± 1 Minggu.
Selama dalam waktu 1 Minggu, Gubernur mengajukan nama-nama baik nama penjabat sekda lama maupun nama Penjabat sekda baru ke Kemendagri.
Penjabat Sekda Muba sebenarnya tidak ada kepastian hukum alias sudah melanggar aturan.
Kronologi : di lantiknya Penjabat Sekda Muba yaitu pada tanggal 30 Mei 2022 yang telah lalu.
Bila maksimal 6 bulan maka berakhir pada tanggal 30 November 2022.
Bila di perpanjang maka berakhir pada tanggal 30 Januari 2023.
Dan tidak boleh lagi di perpanjang dan harus di berhentikan, kemudian di tunjuk PLH selama ± 1 Minggu kerja.
Jadi jabatan Pj. Sekda Muba sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai sekarang kosong akan tetapi tetap di Jabat oleh sdra. Musni Wijaya diduga secara ilegal walau pun beliau mengantongi SK Penjabat Sekda Muba yang diterbit oleh Kepala BKPSDM Muba tersebut tidak Sah karena sudah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulannya sdra. Musni Wijaya dari bulan Februari 2023 sampai tanggal 3 Januari 2024 menjabat penjabat sekda secara ilegal karena melanggar peraturan perundang-undangan,"Sebut " S" ini.