TEORI PROGRESIF HUKUM DAN PAHAM RADIKALISME KEADILAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Selasa, 31 Maret 2026 | Dilihat: 96 Kali
Oleh: Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH (Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)
Hukum Tidak Boleh Menjadi Kuburan Keadilan Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, satu persoalan klasik terus berulang: hukum sering kali diperlakukan sebagai teks mati, bukan sebagai alat hidup untuk mencapai keadilan. Aparat penegak hukum terjebak dalam formalisme prosedural, sementara substansi keadilan justru dikorbankan di altar kepastian hukum semu.
Di sinilah muncul gagasan Teori Progresif Hukum Pitra Romadoni Nasution, yang secara tegas menolak hukum sebagai sekadar kumpulan norma kaku. Teori ini berdiri di atas satu prinsip fundamental: hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Melawan Status Quo: Hukum Progresif Sebagai Jalan Pembebasan Teori ini menempatkan hukum sebagai instrumen dinamis yang harus berani keluar dari kungkungan positivisme sempit. Ketika hukum positif gagal menghadirkan keadilan, maka penegak hukum tidak boleh bersembunyi di balik pasal.
Menurut perspektif ini, aparat penegak hukum harus berani melakukan legal breakthrough terobosan hukum demi menghadirkan keadilan substantif. Karena pada hakikatnya, keadilan tidak selalu identik dengan bunyi pasal.
Hukum progresif ala Pitra bukan sekadar interpretasi, melainkan perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilegalkan.
Radikalisme Keadilan: Bukan Ekstremisme, Tapi Ketegasan Moral Istilah “radikalisme keadilan” sering disalahpahami sebagai sikap ekstrem. Padahal dalam konteks ini, radikalisme bukan berarti anarkisme hukum, melainkan keberanian untuk menegakkan keadilan sampai ke akar-akarnya (radix).
Radikalisme keadilan adalah sikap tegas bahwa:
Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan
Hukum tidak boleh dibeli oleh kepentingan
Hukum tidak boleh dikendalikan oleh oligarki
Ini adalah bentuk militansi moral dalam penegakan hukum.
Ketika hukum diperalat untuk kepentingan tertentu, maka pendekatan biasa tidak lagi cukup. Dibutuhkan keberanian luar biasa untuk membongkar praktik-praktik gelap yang merusak marwah hukum itu sendiri.
Penegak Hukum: Antara Robot Pasal dan Pejuang Keadilan
Teori ini secara keras mengkritik mentalitas sebagian penegak hukum yang hanya menjadi “robot pasal” bekerja tanpa nurani, tanpa keberanian, dan tanpa visi keadilan.
Dalam kerangka hukum progresif:
Hakim bukan corong undang-undang, melainkan penjaga keadilan
Jaksa bukan sekadar penuntut, tetapi representasi kepentingan publik
Advokat bukan pedagang perkara, melainkan pembela kebenaran
Jika penegak hukum kehilangan keberanian moral, maka hukum hanya akan menjadi alat penindasan yang sah secara prosedural.
Keadilan Substantif vs Kepastian Prosedural
Konflik klasik dalam hukum adalah antara kepastian hukum dan keadilan. Teori progresif Pitra Romadoni Nasution secara tegas berpihak pada keadilan substantif.
"Sebab Kepastian hukum tanpa keadilan adalah bentuk lain dari ketidakadilan yang dilegalkan."
Dalam banyak kaus, masyarakat tidak membutuhkan sekadar putusan yang “sesuai prosedur”, tetapi putusan yang adil secara nyata.
Membongkar Ilusi Netralitas Hukum
Teori ini juga membongkar satu mitos besar: bahwa hukum itu netral. Faktanya, hukum sering kali dipengaruhi oleh kekuatan politik, ekonomi, dan kekuasaan.
Oleh karena itu, hukum progresif menuntut keberanian untuk: 1. Mengkritik sistem 2. Mengoreksi praktik menyimpang 3. Melawan ketidakadilan struktural
Karena hukum yang diam terhadap ketidakadilan, pada dasarnya ikut melanggengkan kejahatan itu sendiri.
Menuju Revolusi Mental Penegakan Hukum
Teori Progresif Hukum Pitra Romadoni Nasution bukan sekadar konsep akademik, melainkan seruan untuk melakukan revolusi mental dalam penegakan hukum.
Revolusi ini menuntut:
1. Integritas tanpa kompromi 2. Keberanian melawan tekanan kekuasaan 3. Komitmen pada keadilan substantif 4. Penolakan terhadap praktik mafia hukum
Tanpa itu semua, hukum hanya akan menjadi panggung sandiwara yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat.
Hukum Harus Berani, Bukan Sekadar Benar: Pada akhirnya, hukum tidak cukup hanya benar secara teks ia harus berani dalam menegakkan keadilan. Teori progresif dan radikalisme keadilan yang digagas oleh Pitra Romadoni Nasution menjadi pengingat keras bahwa:
"Hukum yang tidak berpihak pada keadilan adalah hukum yang kehilangan legitimasi moralnya."
Dan ketika hukum kehilangan moralitasnya, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan yang dibungkus legalitas.