Tutup Menu

Saling Lempar Kewenangan Di Paket 132 milyar Antara BP2JK Pokja 62 Wilayah 2 dan BP2JN Wilayah XX Kalbar

Sabtu, 07 Agustus 2021 | Dilihat: 969 Kali
    
Pontianak, tabloidskandal. Com
DPN Lidik Krimsus RI, Adi Normansyah bersama FW - LSM Kalimantan Barat, Media Cetak dan online menindak lanjuti, Selasa 3 Agustus 2021.
 
DPN Lidik Krimsus RI Antar Lembaga bersama Media cetak dan online hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 ke Kantor Kementerian PU PERA Jl Dr. Sutomo Kota Baru, menemui Marlin Ramli selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker Wilayah 2 BP2JN, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat, karena PPKM Covid 19, Ujar Agus selaku staf BP2JN.
 
Marlin Ramli adalah selaku Pemangku Pejabat BP2JN yang berwenang Paket proyek senilai 132.000.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar rupiah) di ruas Jalan menuju standar Sekadau Tebelian.
 
Kemudian diarahkan oleh petugas menghadapi Bapak Adi Hendrarsa yang mewakili dari BP2JK POKJA 62 wilayah 2.
 
Menurut penjelasan Adi Hendrarsa bahwa hasil evaluasi dari calon pemenang 1 dan 2 yaitu PT. Indya Karya dan PT. Modern Widya Tehnical sepenuhnya menjadi kewenangan PPK Satker BP2JN untuk di adakan pre a Ward meetingmeeting, "jelasnya.
 
Sebagai proses seleksi akhir untuk menuju tahapan Penanda tanganan SPPBJ ( Surat Persetujuan Penyedia Barang dan Jasa ) sesuai jadwal tertanggal 2 Agustus sampai dengan 6 Agustus dan dilanjutkan proses penanda tanganan kontrak .
 
Dalam hal ini di sikapi oleh PPK Satker wilayah 2 BP2JN Kalbar melalui stafnya pak Agus untuk memberitahukan kepada rekan-rekan Media melalui telphone seluler dan watsap, bahwa PPK Satker menolak untuk di temui dan menerangkan bahwa kewenangan sepenuhnya masih di Pokja 62 wilayah 2 yaitu bapak Yunus selaku ketua didalam penetapan pemenang di paket 132 milyar ruas jalan menuju standar Sekadau tebelian.
 
DiPPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker hanya ACC dari Pokja saja, "kata pak Agus menyampaikan pesan PPK Satker pak Marlin Ramli kepada Adi Normansyah DPN Lidik Krimsus RI Hub Antar Lembaga dan FW - LSM Kalbar sebenarnya masih dalam kewenangan Pokja 62 wilayah 2 .
 
Ini sangat berbeda sekali dengan penjelasan dari BP2JK (BalaiPelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi ) yang di sampaikan oleh bapak Adi pada saat pertemuan pertama dengan rekan-rekan Media, bahwa kebijakan dan kewenangan setelah hasil evaluasi penetapan menjadi kewenangan PPK Satker untuk diadakan Pre a Ward meeting.
 
Sebagai peneliti akhir bila mana dari hasil penetapan calon pemenang dan jika adanya kejanggalan, kecurangan dan persekongkolan dan atau tersangkut masalah hukum baik dalam proses ataupun sedang menjalani hukuman terkait PT BUMN maupun PT swasta yang di menangkan, maka PPK Satker berhak untuk menolak hasil yang di tetapkan dan dilakukan evaluasi ulang atau pun batal lelang mengacu kepada peraturan menteri PU PERA nomer 14 tahun 2020 sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
 
Dari kesimpulan Team DPN LIDIK KRIMSUS RI Hubungan Antar Lembaga dan FW LSM Kalbar, ini terjadi simpang siur informasi di karenakan PPK Satker tidak mau temui dan terkesan tertutup. Padahal tujuan Team mendatangi PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) Satker, hanya meminta penjelasan dan keterangan terkait mekanisme prosedur lelang dalam tahapan demi tahapan.
 
Setidak tidaknya dalam penetapan pemenang tender benar benar kridibel dan transfaransi kepada publik dimana diketahui PT (Persero) yang di calon 1 dan 2 sebagai pemenang masih terindikasi bermasalah dengan hukum maupun sedang menjalani hukuman.
 
Ini belum dapat dibenarkan secara hukum dan peraturan yang yang ada di dokumen pemilihan lelang terkait surat pernyataan form isian kualifikasi penyedia jasa tidak dalam proses hukum dan pengadilan.
 
Dalam hal ini sebaiknya tidak saling lempar kewenangan,"pungkas Adi Normansyah yang juga selaku salah satu Ketum Asosiasi Kontraktor di Kalbar.
 
Akhirnya rekan -rekan Media di undang via watsap oleh BP2JK di wakili bapak Adi Hendrarsa Untuk melakukan terkait adanya indikasi cacat hukum dan ke Balai BP2JK Provinsi Kalbar bersedia menemui rekan - rekan Media pada tanggal 10 Agustus 2021
Pukul     :               10.00 WIB
Tempat :               Kantor BP2JK Wilayah Kalimantan Barat
Demikian kami sampaikan, terima kasih.
 
Adi Hendrarsa
 
Dari undangan tersebut rekan-rekan Media dan DPN Lidik Krimsus RI hubungan antar Lembaga Adi Normansyah beserta FW - LSM Kalbar menunggu saat hari pertemuan yang sudah di jadwalkan (bersambung) Adi Normansyah.
(Team DPN Lidik Krimsus RI dan FW LSM - RH)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com