Mataram, Skandal
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progres menggelar diskusi publik bertema "Problematika Regulasi dan Aksi Demonstrasi di Indonesia" .Diskusi berlansung di Bale Ite , Kota Mataram Senin Malam ,7/10
Diskusi tersebut membahas tetntang polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) bermasalah , termasuk aksi mahasiswa akhir-akhir ini .
Kegiatan yang di sponsori oleh Koran NTB.Com ini menghadirkan kalangan akademisi, politisi ,Kepolisian hingga mahasiswa.
Prof.Asikin, Guru Besar Universitas Mataram, menyatakan , sebagian besar pasal yang dinilai bermasalah dalam RKUHP justru tidak bermasalah , bahkan RKUHP saat ini mengakomodir nilai yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat sebagai hukum yang di akui dalam RKUHP.
"Apakah kita paling senang memakai hukum Belanda atau ciptaan Indonesia? Pasal 2 ayat (1) RKUHP menghargai hukum yang ada di masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan polemik terhadap RKUHP karena kurangnya sosialisasi pada masyarakat , sehingga masyarakat beranggapan pasal tersebut justru memiliki masalah yang beresiko bagi masyarakat .
Terkait UU KPK ,Prof.Asikin memandang memang harus memiliki pengawas independen. Hal ini karena KPK menurutnya bukan merupakan lembaga suci yang tidak membutuhkan pengawasan.
"Tapi pengawasan jangan dari DPR karena kita tahu sendiri bagaimana DPR kita," ujarnya.
Turut hadir dalam diskusi Kabid Hukum Polda NTB ,Komisaris besar Polisi Abdul Azas Siagian.
Dia menyatakan demo yang terjadi akhir-akhir ini memang murni dari mahasiswa , namun tidak menutup mata hadirnya beberapa perusuh yang mencoba membuat suasana tidak kondusif. Bahkan demo di Mataram tidak hanya mahasiswa terluka, tapi juga Polisi dan TNI.
"Empat Polisi dan sàtu TNI juga luka akibat demo kemarin," katanya.
Kombes Pol Abful Azas mengatakan Polisi yang bertindak mengawal demonstrasi dilarang membawa dan menggunakan sejata api dan peluru tajam ,sehingga ketika menemukan peluru di lapangan, ada indikasi kuat Polisi melakukan pelanggaran.(M.Amin)