Tabloidskandal.com – Jakarta II Berkaitan kasus mega korupsi melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik polisi tapi tidak melalui proses pemeriksaan sebagai saksi, serta tentang dipertanyakan dua alat bukti yang ditemukan apakah sudah sesuai ketentuan hukum, sepertinya telah menimbulkan kehebohan masyarakat, khususnya di kalangan pakar maupun praktisi hukum belakangan ini.
Salah satunya praktisi hukum senior Alfin Suherman, SH, M.Hum turut menyoroti tindakan Kepolisian yang dianggap bertentangan dengan norma hukum. Setidaknya dianggap menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, serta ketentuan yang termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, atau UU No.20 Tahun 2025.
Menurutnya, dalam kasus FA yang harus diperhatikan adalah putusan MK yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan jika seseorang akan dijadikan tersangka, sebelum dilakukan penetapan tersangka. Putusan tersebut tidak bisa ditabrak, meski pada KUHAP baru hanya menitikberatkan pada dua alat bukti untuk penetapan sebagai tersangka.
“Tidak bisa ujug-ujug seseorang dijadikan tersangka, jika sebelumnya tanpa terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Jika hal itu terjadi, maka penetapan tersangka adalah cacat hukum. Penetapan itu bisa diuji melalui praperadilan di pengadilan,” papar Alfin Suherman kepada wartawan, menanggapi tindakan penyidik polisi yang menjadikan FA tersangka tanpa proses sebagai saksi.
Ia menegaskan, bahwa penetapan langsung seseorang sebagai tersangka, bertentangan dengan prinsip proses hukum yang wajar (due process of law). Negara, atau aparat hukum, tidak asal main hukum, main tangkap, dan melakukan penetapan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang adil dan sesuai aturan hukum.
“Jika terjadi pelanggaran due process of law, itu artinya ada proses hukum yang tidak adil. Ini terlepas kasus FA yang prosesnya loncat, atau langsung jadi tersangka tanpa melalui penyidikan sebagai saksi, bahwa dalam setiap menangani suatu perkara aparat hukum harus prosedural, atau sesuai aturan hukum yang berlaku,” saran Alfin.
Di bagian lain ia menyebut Pasal 90 dan Pasal 91 UU No.20 Tahun 2025, secara spesifik dikatakan tentang syarat, prosedur dan tata cara dalam hal penetapan seseorang menjadi tersangka.
“Begitu juga pada Pasal 1 angka 31 KUHAP baru, atau Pasal 1 angka 14 pada KUHAP lama definisinya cukup jelas dikatakan, bahwa penetapan tersangka merupakan tindakan penyidik terkait penunjukan seseorang sebagai tersangka atas dasar dua alat bukti yang sah secara hukum,” urai Advokat senior tersebut, lebih jauh.
Dikesempatan itu ia memaparkan isi Pasal 1 angka 31 KUHAP baru, “Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan tindakan pidana berdasarkan minimal dua alat bukti”.
“Tapi bukan berarti Putusan MK di abaikan, secara hukum prosedur penetapan tersangka harus dijalankan sebagaimana bunyi putusan tersebut,” Alfin menegaskan.
Terkait belum ditahannya FA meski telah dijadikan tersangka, menurutnya, ketentuan hukum memang tidak mewajibkan seorang tersangka harus ditahan, karena ini adalah syarat subyektif dan syarat obyektif sebagaimana ketentuan dalam KUHAP.
Ia merinci syarat yang dimaksud tersebut, yakni syarat subyektif terkait penahanan dapat dilakukan apabila penyidik/hakim khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Hal ini diatur pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru.
Semantara syarat obyektif penahanan, lanjutnya, dapat diterapkan terhadap pelaku pidana yang diancam hukuman penjara lima tahu atau lebih. Hal ini diatur di dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP baru.
“Untuk kasus dugaan korupsi FA, setelah ditemukan sejumlah harta bernilai fantastis, seyogianya dia harus ditahan. Apapun alasannya. Sebab, selain ancamannya di atas lima tahun, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti lain selain yang telah ditemukan polisi,” ungkap Alfin.
Ditegaskan advokat senior ini, pada kasus FA yang cukup menarik lainnya, adalah soal pelimpahan penyidikan dari polisi ke jaksa. Di dalam KUHAP baru tidak ada ketentuan secara eksplisit mengatur pengalihan tersebut. Yang sah secara spesifik, pengalihan atau pengambilalihan penyidikan korupsi di mata undang-undang, adalah dari polisi atau jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengalihan sah itu diatur pada Pasal 10A ayat (1) dan Pasal 11 UU No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipkor). Pasal tersebut cukup jelas memberikan kewenangan kepada KPK terkait pengalihan penyidikan korupsi dari Kepolisian atau Kejaksaan,” ungkap Alfin.
Perihal terjadinya pengalihan penyidikan, katanya lagi, disebabkan ada beberapa hal, di antaranya: laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, perkara menarik perhatian masyarakat luas, proses penangan berlarut atau dihambat, penanganan perkara yang menguntungkan pelaku, dan indikasi korupsi melibatkan penegak hukum.
Di ujung komentar, Alfin Suherman kembali menegaskan: “berdasarkan perundangan-undangan, kewenangan pengalihan kasus korupsi dari penyidik polisi hanya dilakukan kepada lembaga khusus seperti KPK. Di luar itu, jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Dan indikasi tindak pidana korupsi di kalangan pejabat negara, umumnya dilakukan seorang diri, meski ada beberapa kasus rasuah berjamaah, memang.” (HSE)