Pernyataan Rasis Edy Mulyadi Melukai Perasaan Masyarakat Kalimantan
Senin, 24 Januari 2022 | Dilihat: 978 Kali
Oleh: Chandra Kirana,CM.NLP., CHt
DALAM beberapa hari ini masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan, dilukai oleh pernyataan Rasis dan diskriminatif oleh seorang oknum wartawan yang merupakan politisi dari PKS terkait menyikapi pengesahan UU Ibu Kota Nasional(IKN), sebagai ibukota baru Republik Indonesia, sehinga menjadikan jagat media sosial gaduh.
Menurut saya, apa yang dilakukan oleh seorang Edy Muliyadi merupakan provokasi, bukan hanya mengusik ketenangan,tapi juga memancing kemarahan masyarakat Kalimantan yang selama ini selalu menghormati satu sama lain dengan warga dari uar Kalimantan.
Saya selaku masyarakat Kalimantan Barat, mendesak Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan tindakan terhadap Edy Muliyadi dan temannya yang telah sangat jelas menghina dan melecehkan masyarakat Kalimantan. Pernyataannya yang bersifat diskriminatif dan rasis, patut melanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis.
Ditegaskan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919, serta UU Nomor 40 tahun 2008, bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum, dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis." Oleh karenanya, Edy Muliyadi harus diambil tindakan tegas pihak Kepolisian.
Menurut saya, Edy Muliyadi mesti ditangkap, sebab tindakannya itu bukan patut diduga, melain sudah jelas terbukti dan terangan-terangan dilakukan yang bersangkutan melalui video yang tersebar luas diberbagai media Sosial.
Hal ini tidak bisa dibiarkan,karena adanya pemaksaan kehendak warga negara akibat dari kepentingan politik yang dibawa pada sentimen Ras dan etnis yang tidak pada tempatnya.
UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bertujuan mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.
Dengan apa yang dilakukan oleh Edy Muliyadi, jelas menunjukkan ada pelecehan dan anti kesetaraan seperti penegasan UU Nomor 40 tahun 2008. Dimana kesetaraan di sini mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, dimana pada situasi yang sama harus diberlakukan dengan sama, sesuai bunyi pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Dalam UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia pada pasal 3 secara tegas memerintahkan :
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia
yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat
persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam
semangat di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Selain itu, Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (2), setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Namun kenyataannya ada orang-orang yang secara provokatif dan tidak bertanggung jawab dan memahami hukum, justeru secara arogansi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Bahkan memberikan contoh cara-cara berpolitik yang kotor dan primitiv.
Seperti contoh dilakukan politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan terhadap kearifan lokal berbahasa Sunda, dan Edy Muliyadi politisi PKS yang juga merupakan seorang wartawan. Sikap politisi seperti itu tidak dapat ditolerir, dan patut diduga ada kepentingan politik yang berupaya menciptakan kegaduhan dengan agenda politik tahun 2024 nanti.
* Penulis adalah Warga Tionghua Kelahiran Kalimantan Barat
* Ketua Umum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia
(Seknas KPP Justitia)
* Sekda Merah Putih DKI Jakarta