Warga miskin yang menerima bantuan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mengeluh, karena renovasi rumahnya belum rampung.
"Dananya habis mas," ungkap Puji Utami (56), warga miskin asal Desa Sumurpule Kecamatan Kragan Rembang.
Kades Sumurpule H Maskhuri saat diwawancarai
Puji salah satu warga miskin yang memperoleh bantuan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini dari Pemdes setempat.
Lewat anggaran 2018, Pemdes memberikan bantuan dana 10 unit RTLH yang bersumber dari alokasi Dana Desa (DD) dan 3 unit RTLH dari alokasi bantuan dana Provinsi Jawa Tengah. Nilainya masing-masing senilai Rp. 10 juta.
Sebelumnya, Puji bersama suaminya Suparlan (62) tinggal di rumah yang sangat sederhana. Khawatir rumahnya roboh, dia menumpang tinggal di rumah kosong milik tetangganya.
Ditemui dirumahnya Puji mengaku, mendapat bantuan dana RTLH dari pihak desa berupa material bangunan rumah; semen, bata merah, pasir, batu, dan beberapa material lainnya, digunakan untuk membangun rumah baru yang lebih layak dari yang ditempatinya saat ini.
“Mulanya pihak desa memberitahukan, saya akan mendapat bantuan Rumah Tidak Layak Huni berupa material bangunan. Karena material bangunan itu tidak mencukupi untuk membangun satu unit rumah, saya pun menjual hewan ternak guna mencukupi kebutuhan material dan biaya ongkos tukang,” akunya.
Setelah mendapatkan bantual material yang disalurkan oleh Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK), ia mulai membangun rumahnya . Ironisnya biaya yang dimiliki warga miskin yang berpenghasilan sebagai buruh tani ini tidak mencukupi untuk membangun bagian atap yang diperkirakan masih menelan dana Rp. 6 juta.
“Rumah ini belum bisa ditempati karena belum ada atapnya. Kami berharap ada uluran tangan pemerintah agar rumah ini bisa segera ditempati,” pintanya.
nya.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) RTLH, Imam Safi’i mengaku pihaknya telah menyalurkan anggaran dana RTLH sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam bentuk material senilai Rp. 10 juta.
“Sebelumnya TPK mendatangi warga yang akan mendapatkan bantuan RTHL untuk bermusyawarah material apa saja yang dibutuhkan. Penyalurannya juga tidak dalam bentuk tunai tetapi dalam bentuk material sesuai permintaan,” katanya.
Kepala Desa Sumurpule H. Maskhuri mengatakan, tahun anggaran 2018 desanya mengalokasikan anggaran RTLH yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.100 juta untuk 10 unit rumah, dan Rp. 30 juta untuk 3 unit rumah berasal dari bantuan dana provinsi yang masing-masing senilai Rp. 10 juta.
“Anggaran RTLH sudah saya realisasikan lewat TPK desa dan sudah dilaksanakan sesuai dengan RAB dalam bentuk material. Kemudian untuk tenaga tukang, pembayaran pajak, operasional TPK dan administrasi dianggarkan dari alokasi Dana Desa tersebut,” jelasnya.
Disinggung soal kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan RTLH, dia menjelaskan yang berhak mendapatkan RTLH warga yang tidak mampu dan tidak layak huni. Sedangkan tanah yang akan digunakan tanah milik pribadi dan dibuktikan dengan SPPT.
“Kami selaku pemerintah desa sudah menjalankan sesuai dengan aturan, wajar apabila ada warga yang kurang puas. Barangkali karena keterbatasan pengetahuan warga,” tandasnya. (Sutrisno/Rbg).