Tutup Menu

Tokoh LSM Banyuwangi Minta Polisi Usut Kasus Perusakan Pesanggaran

Minggu, 29 Maret 2020 | Dilihat: 734 Kali
    

Banyuwangi, Skandal

Suparmin SH, aktivis senior Banyuwangi, mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus perusakan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Jumat lalu (27/3/2020). Dalam insiden tersebut 13 rumah warga, 2 mobil dan lebih dari 60 unit motor dikabarkan mengami kerusakan.

“Menurut saya, di karenakan negara kita adalah negara hukum, maka Polresta Banyuwangi, harus bertindak tegas mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya, Minggu (29/3/2020).

“Supremasi hukum harus ditegakkan dengan prinsip tegakkanlah keadilan sekalipun langit akan runtuh,” imbuh pria yang juga Ketua LSM Kodeba ini.

Sesepuh pergerakan Bumi Blambangan ini juga mengapresiasi langkap Polresta Banyuwangi, yang dengan tegas membubarkan kerumunan massa yang sedang melakukan penghadangan kendaraan di pertigaan Lowi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Karena instruksi pemerintah dan Maklumat Kapolri sudah jelas, guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 aktivitas yang melibatkan massa dilarang.

“Polresta bertindak tegas untuk menyelamatkan jiwa masyarakat, itu amat sangat tepat, bijak dan tidak melanggar aturan,” ungkapnya.

Suparmin menambahkan, gerakan penghadangan terhadap kendaraan yang melibatkan massa, dalam kondisi seperti saat ini dianggap kurang tepat. Menurutnya, jika massa penghadang merasa ada sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan kendaraan, lebih baik disampaikan kepada pihak berwenang.

Bahkan, lanjutnya, guna menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum, Polresta Banyuwangi, juga mengusut terkait kemunculan aksi penghadangan kendaraan. 

“Apakah gerakan aksi atau demo penghadangan itu ada pemberitahuannya?, siapa korlapnya, berapa pesertanya, apa materinya, siapa oratornya, kendaraan roda empat berapa, roda dua berapa, spanduknya berapa, tujuanya dimana?,” cetusnya.

Guna mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum, aktivis kawakan yang akrab disapa Mbah Parmin meminta kepolisian mengusut dasar hukum gerakan aksi penghadangan kendaraan. Termasuk timbulnya aksi pengrusakan yang dilakukan bersama-sama. Termasuk dugaan adanya penganiayaan perorangan atau kelompok antara massa penghadang kendaraan dengan warga.

“Polresta Banyuwangi, kami harap segera menginventarisir rumah masyarakat yang rusak ringan, sedang dan berat, termasuk kendaraan bermotor dan mobil, sehingga terperinci dengan baik,” ulasnya.

Seperti diketahui, pasca dibubarkan oleh Polresta Banyuwangi, massa penghadang kendaraan di pertigaan Lowi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, berubah anarkis. Mereka melakukan pelemparan batu. Akibatnya 13 rumah warga, 2 mobil dan lebih dari 60 unit motor dikabarkan mengami kerusakan. Termasuk satu motor milik wartawan. Kasus ini sedang dalam penanganan petugas kepolisian.[MS]

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com