Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi Putusan PTUN
Senin, 28 Oktober 2024 | Dilihat: 170 Kali
Rivai Kusumanegara, SH., MH Kuasa Hukum)
Tabloidskandal.com - Jakarta || Joko Setiono sebagai ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan yang dilayang oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP) harus menelan pil pahit, pasalnya gugatan PDIP yang mohonkan di PTUN Jakarta ditolak Gugatannya, dan Wajib bayar biaya perkara.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDIP, yang mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) periode 2024-2029.
Tim kuasa hukum Prabowo – Gibran menyatakan apresiasinya kepada majelis Hakim PTUN Jakarta atas putusan itu.
“Kami mengapresiasi keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Setidaknya, hal ini menjadi jelas dan terdapat kepastian,” tutur tim kuasa hukum Prabowo-Gibran Rivai Kusumanegara SH MH. kepada wartawan di halaman PTUN Jakarta baru-baru ini.
Perkara Gugatan nomor. 133/G/TF/2024/PTUN Jakarta, antara PDI-P sebagai penggugat melawan KPU RI sebagai tergugat dan kubu Prabowo – Gibran sebagai tergugat II Intervensi.
Di hubungi via whatsApp seorang kuasa hukum penggugat yang setelah sidang putusan itu menyatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.
“Kami belum memutuskan apakah akan melakukan upaya banding atau tidak, nanti kami infokan, "sahutnya singkat.
Sebelumnya, Ketua tim Kuasa Hukum PDI-P Gayus Lumbuun sempat meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 agar tidak terjadi keadilan yang terlambat, jika gugatan PDIP dikabulkan.
Namun, pada agenda putusan di pengadilan TUN Jakarta, Kamis (24/10/2024) majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Joko Setiono menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal pencalonan wakil presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim menyatakan, putusan tersebut dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sebasar Rp342.000.
[Edi].