TERKAIT LIMBAH SCRAB MANGKRAK DI PT KSS, LKPI SURATI DLH PEMDA KAB KARIMUN.
Rabu, 19 Februari 2025 | Dilihat: 717 Kali
Foto Surat Pemberitahuan LKPI Karimun Di Terima Oleh Staff Kantor DLH Pemda Kab Karimun.
TabloidSkandal.com – Karimun || Pihak Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) Kab Karimun menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
Abizar Humas LKPI Kabupaten Karimun berkomentar kepada media ini, terkait surat pemberitahuan yang di sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun ini bermula dari, terkait maraknya pemberitaan permaslahan limbah di Kabupaten Karimun pada media online. (Selasa, 18/2/2025)
“Kami melihat maraknya pemberitaan kiranya bukan menjadi atensi bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun instansi pemerintah terkait didalamnya, sepertinya informasi yang disampaikan oleh media selama ini tampak berlalu begitu saja”, ucap Abizar.
“Laporan yang sampaikan secara lisan oleh masyarakat tempatan teluk paku kepada kami (LKPI) Kabupten Karimun, terkait Limbah scrab di PT Karimun Sumbawang Shipyard (KSS) berlokasi di teluk Paku Kelurahan Pasir Panjang, kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kiramya menjadi atensi bagi kami, untuk menindak lanjutinya,” terang Abizar lagi.
Adapun surat tertulis yang kami sampai sampaikan terkait limbah scrab yang mangrak di PT KSS kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, kiranya ada tindakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
Ayub Faidiban Direktur eksekutif Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) Pusat di Jakarta ketika diwawancarai media ini melalui Panggilan Whatsapp (WA) pada hari selasa sore (18/2/2025), mengatakan bahwasanya mendukung LKPI di Daerah, terkait surat pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat serta terkait dengan lingkungan di Pesisr Pantai.
Sebagai acuan dan dasar hukum ini tertuang di Pasal satu (1) ayat tiga puluh tujuh (37) UU Nomor: 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor; 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil berbunyi: “Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permassalahan fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian,” terang Ayub Faidiban Kepada Media ini.
Bahriadi Direktur LKPI Kabupaten Karimun menghimbau, kiranya surat yang sifatnya pemberitahuan ini kiranya segera di tindak lanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, ucap Bahriyadi menutup pembicaraannya kepada media ini.
(Lbn)