Klungkung, Skandal
Dalam rangka menegakkan Pergub No. 46 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Peraturan Bupati Klungkung No. 66 Thn 2020. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama TNI/Polri, Satpol PP serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali melakukan sidak gabungan di Pasar Seni Semarapura, Klungkung, Senin, (7/9/2020).
Bupati Suwirta meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan dengan sepenuh hati, dengan kesadaran tinggi yang menjadi keharusan dalam masa pandemi ini. "Kita harus menjadi contoh, harus menjadi tauladan dan membimbing masyarakat dalam menggunakan masker. Prokes akan menjadi kebutuhan pokok, langkah-langkah persuasif harus kita kedepankan, kalau warga tetap bandel dan meboye, silahkan ambil tindakan sesuai Pergub dan Perbub yang sudah ada," tegas Bupati Suwita.
Lebih lanjut, Bupati Suwirta mengingatkan warga secara persuasif, membujuk secara halus agar selalu menjalankan prokes karena merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tanggung jawab Tim Gugus Covid 19.
"Mari kita mulai dari diri kita sendiri dengan cara mengawasi dan mengantisipasi" ujar Bupati Suwirta.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta mengatakan penegakan prokes hari ini menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar, terminal dan fasilitas umum lainnya yang diawali dari Jalan Puputan, Pasar Seni Semarapura, Pasar Galiran dan Terminal. "Kegiatan ini tidak hanya dilakukan dipagi hari, sore hari pun kami akan turun untuk menegakkan prokes demi keselamatan masyarakat klungkung, " (humasklk/yande)
Editor: sy bali