Pontianak, Skandal
Setelah Lantik Sekda, Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji akan melakukan rotasi besar - besaran para pejabat eselon III dan IV.
Selain itu, dalam waktu dekat juga akan lantik 15 Pejabat Esalon II di lingkungan Pemprov Kalbar hasil dari open biding dan rotasi yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"Setelah itu akan adakan juga rotasi besar - besaran, rotasi Esalon III dan IV pada sesaat melantik Leysandri sebagai Sekda Kalbar Ruang Petitih Kantor Gubernur Jalan Achmad Yani Kamis, 20.6.19
Sekitar 95 persen komposisi Jabatan Esalon lingkungan Pemprov nantinya akan mengisi jabatan sesuai dengan kompentensi yang memiliki keilmuan.
"95 persen pejabat nantinya akan kembali pada latar belakang pendidikannya, sementara 5 persen itu mungkin ada yang tidak sesuai, karena memang kita tidak punya orang"ungkapnya.
Menurut Sutarmidji, hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola yang baik, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik.
"Fokus saya adalah bidang Kesehatan, Pendidikan, Insfrastruktur. Semuanya harus disukseskan. Langkah efisiensi dalam penggunaan anggaran masih akan kita lakukan. Sebelum terbilang sekitar Rp 244 miliyar perjalanan Dinas," tuturnya.
Di 2019 ini, Sutarmidji mengambil kebijakan untuk menekan angka anggaran perjalanan Dinas hingga menjadi Rp140 miliar dan sudah ada efisiensi sebesar Rp104 miliar.
Dari Rp140 miliar perjalanan Dinas tersebut dalam satu triwulan menyerap sektar Rp 35 miliar.
"Tetapi sekarang ini satu triwulan penyerapannya cuma Rp10 miliar," ujarnya menggambarkan dari Rp 244 perjalanan Dinas bisa dihemat anggaran perjalanan dinas kisaran Rp 50 hingga Rp 60 miliar pertahun.
"Bayangkan saja kalau penghematan sekitar Rp 180 miliar tersebut, gedung Rumah Sakit Soedarso selesai semuanye kita bangun. Efisiensi itu kite anggap penting"ujarnya.
Selama ini, menurutnya, konsep perjalanan dinas yang dilakukan itu salah. Misalnya Kepala OPD melakukan perjalanan dinas, kadangkala statusnya pegawai kontrak ikut mendapatkan perjalanan dinas. Padahal boleh melakukan perjalanan dinas, kecuali untuk tenaga supir perjalanan ke daerah.
" Kita harus tertibkan juga, bahwa tenaga kontrak tidak boleh mengikuti pengelolaan keuangan, karena di lihat dari Sisi pertanggungan jawaban mana bisa"ujarnya.
Untuk melakukan perjalanan dinas itu harus PNS tidak boleh ada pegawai tenaga kontrak yang melakukan, karena akan sulit peroses pertanggungan jawaban.
'Kita kembalikan lah administrasi pemerintahan tersebut kepada aturan yang benar agar semuanya bisa di pertanggung jawabannya. Saya mengajak semua OPD untuk berubah"ungkapnya. (RH)