Resmob Polres Lombok Utara Ringkus Residivis Curat
Rabu, 28 Agustus 2019 | Dilihat: 645 Kali
Tersangka ZN
Skandal NTB
Resmob Polres Lombok Utara berhasil mengamankan ZN alias ZL (45), salah seorang warga Dusun Katang Bedul Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang , Kabupaten Lombok Utara, Senin, 26 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 WITA.
Sebelumnya korban, Sahlan, warga Dasan Kumbak Luah, Desa Setiling Kecamatan Batu Keliang, Kabupaten Lombok Tengah, mendatangi STKT Polres Lombok Utara. Dia melaporkan kejadian pencurian yang baru saja dialami di tokonya di Dasan Prawira, Desa Sokong Kecamatan Tanjung Lombok Utara.
Dari laporan korban, tim langsung menuju TKP guna mencari bukti petunjuk melalui CCTV yang terpasang di TKP, sehingga mengetahui ciri fisik dan gerak gerik tersangka yang identik residivis ZN .
Setelah tim mengantongi identitas tersangka ,kemudian melakukan penyelidikan dan keterangan saksi di lapangan , akhirnya tim berhasil mengamankan ZN di Dusun Telotok kecamatan Tanjung Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP.Herman Suriyono SIK.MH melalui Kabid humas Polda NTB Kombes .Pol .Purnama .SIK saat di konfirmasi via telpon membenarksn Polres Lombok Utara berhasil mengamankan ZN, tersangka Curat TKP Desa Sokong Tanjung.
Dari hasil introgerasi awal di lapangan, ZN mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke dalam toko bangunan Aneka Trus di Dasan Prawira sekitar pukul13.00 WITA, mengambil tas warna coklat yang berisi uang Rp.170.000.000,1 buah HP Samsung ,2 buah buku tabungan. Ia kabur menggunakan mobil menuju arah Pemenang terus ke arah Bangsal.
Tersangka juga mengaku beraksi sendiri, sempat berhenti di daerah Bangsal guna memisahkan uang dan barang lainnya yang ada di dalam tas .
Tim meminta tersangka untuk menunjukkan lokasi menyimpan hasil curiannya. Kemudian tim bersama tersangka menuju ke gudang tempat tersangka menaruh mobil, ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp.100 ribu sebanyak 1500 lembar, pecahan uang Rp.50 ribu sebanyak 300 lembar dengan total Rp.165.000.000,1 buah tas ransel ,1 buah tas jinjing ,1 buah unit mobil merek Suzuki AVV No.Polisi B 1866 KFK tanpa surat-surat.
"Tersangka mengaku telah menggunakan uang tersebut sebanyak Rp.10 juta untuk bermain judi," ujar Kabid Humas Polda NTB. Kombes Pol Purnama SIK (M.Amin)