Tutup Menu

Reaktivasi Jalur KA  Jabar Harus Batal Demi Hukum

Kamis, 13 Juni 2019 | Dilihat: 1245 Kali
    

Bandung, Skandal 
           
Reaktivasi jalur kereta api Jawa Barat harus batal demi hukum. Karena selain keluar dari Tupoksi dan mengangkangi Undang-undang No 23/2007 tentang perkeretaapian, proyek tersebut berbau KKN.

Demikian ditegaskan Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Lasman Siahaan SH, MH kepada media, kamis, 13/6/19.     




"Ini sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol kami selaku organisasi profesi jurnalis", tandasnya        

Menurutnya penunjukan tanpa tender PT KA Property Management (KAPM) sebagai kontraktor proyek, selain menghalalkan praktek  KKN karena KAPM adalah anak perusahaan PT KAI ( Kereta Api Indonesia ) juga sebagai upaya mengkebiri Keppres tentang pengadaan barang dan jasa    

Karena itu, ujar Lasman yang juga advokat ini, pihaknya akan mengirim surat kesemua pemangku kepentungan perkeretaapian. 

"Biar warning bahwa kita tidak bisa sesuka hati mempermainkan uang rakyat selagi punya kuasa", ujarnya geram    
                                               
Sebagaimana diketahui, PT KAI akan Reaktivasi setelah mangkrak sejak tahun 1982, jalur kereta api Cibatu-Garut. Selain jalur tersebut, PT KAI juga akan mengaktivasi tiga jalur lainnya di Jawa Barat. 

PT KAI beralasan jika menghidupkan kembali jalur-jalur tersebut agar dapat menggerakan roda perekonomian warga di sekitar jalur tersebut.
 
"Dengan reaktivasi, kemacetan di jalan raya dapat dikurangi, terjadi pertumbuhan ekonomi di wilayah yang dilalui kereta api, tercipta kemudahan akses ke lokasi wisata, dan hadirnya kepastian waktu dalam distribusi logistik," ujar Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin.

Keempat jalur tersebut adalah rute Cibatu-Garut-Cikajang sepanjang 47,5 kilometer, rute Rancaekek-Tanjungsari sepanjang 11,5 kilometer, rute Banjar-Pangandaran-Cijulang sepanjang 82 kilometer, dan rute Bandung-Ciwidey sepanjang 37,8 kilometer.

Proyek reaktivasi tersebut akan dimulai dari jalur KA Cibatu Garut. Rute tersebut memiliki panjang 19,3 kilometer. Jalur ini sejak tahun 1982 telah dihentikan operasionalnya, dan saat ini menjadi prioritas pertama PT KAI untuk reaktivasi jalur.

Namun proyek yang memakan anggaran begitu besar tersebut diwarai  praktek monopoli PT KAI yang main tunjuk tanpa proses lelang kepada anak perusahaannya yakni PT KAPM sebagai kontraktor proyek.

Sementara  perusahaan swasta murni yang selama ini bergerak di bidang perkeretaapian di Jawa Barat sama sekali tidak dilibatkan.     
                 .
Catatan media ini mengungkap fakta PT KAI sangat ambisius menguasai dan memonopoli dunia perkeretaapian dengan segala sarana penunjangnya, mulai bidang kontruksi, property, parkir, logistik, restaurant  dan lainnya melalui anak-anak perusahaannya 

Selain PT KAPM, ada 5 anak perusahaan lainnya yakni PT Riska Multi Usaha, PT Kereta Commuter, PT KA Pariwisata, PT Ralling serta PT KA Logistik (tim)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com