Pontianak, Skandal
Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Kalbar adakan kegiatan sosialisasi Fidusia peraturan No. 2 tahun 1999 tentang Fidusia.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aston Jalan Gajah Mada Pontianak Jam 08.00 - 13.00, Kamis 24.4
Sosialisasi ini membahas implementasi pemasaran produk, layanan jasa keuangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.
"Pembahasan ini diharapkan. mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lebih baik, sehingga meningkatkan peran serta dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," ucap Budi Rahman, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Kalimantan Barat kepada wartawan.
Kepala Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan Pusat Lumbun Hutapea, mengharapkan PUJK dapat memberikan informasi yang tepat kepada konsumen, melakukan upaya pelayanan penyelesaian pengaduan yang tepat, hingga pada akhirnya akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bagian Lembaga Pengawasan Pembiayaan OJK Lumbun Hutapea mengatakan, apabila ada masalah konsumen mengalami kemacetan pembayaran selama perjanjian, maka pihak pembiayaan diberikan hak untuk melakukan penagihan dan penarikan barang yang dikuasai oleh konsumen.
"Namun dengan tata cara yang benar dan manusiawi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Bidang Hukum Polda Daerah Kalimantan Barat Kompol Wahyudi mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi atau penarikan Debitur, terlebih dahulu pihak debitur harus diberikan surat peringatan SP 1, 2, dan 3.
"Setelah melalui tahapan - tahapan, selanjutnya pihak Finance yang ingin melakukan penarikan harus mengantongi surat sertifikat sertifikasi. Apabila ditemukan petugas melakukan eksekusi tidak mengantongi sertifikat sertifikasi akan dilakukan penindakan," ujarnya.
Terkait pihak Finance ingin melakukan penarikan barang yang dalam tunggakan pembayaran sesuai peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, Kepolisian hanya melakukan pengamanan apabila ada permintaan pihak Finance. Namun pihak pemohon harus mengantongi surat tugas resmi dari penjamin Fidusia, mengantongi akte dan sertifikat sertifikasi.
"Apabila tidak ada surat pemohon resmi dari pemohon, pihak Kepolisian tidak bisa melaksanakan tugas pengamanan, karena Polisi bukan eksekutor penagihan hutang. Dan apabila Kepolisian melaksanakan tugas melakukan pelanggaran kode etik, nanti malah bisa dilaporkan balik," tuturnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat dengan adanya aturan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) tahun 2017 tidak ada lagi Debc Collector melakukan penarikan obyek unit kendaraan di jalan.
"Apabila itu masih ada oleh petugas penagih hutang, masyarakat atau debitur bisa mengadukan ke pihak Kepolisian,"ujarnya.(RH)