Tutup Menu

Nelayan Wajib Memiliki Asuransi Bila akan Melaut

Rabu, 16 Desember 2020 | Dilihat: 388 Kali
    
Sumut – Skandal
Sejak Undang-Undang Cipta Karya diundangkan maka semua nelayan wajib diasuransikan sebelum berangkat untuk melaut.
 
Hal tersebut disampaikan Plt. Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) M Zaini Hanfi, ketika menggelar sosialisasi rancangan peraturan pemerintah undang-undang Cipta Karya di Gabion, Belawan, Selasa (15/12/20).
 
“Minimal asuransi yang preminya dibayar satu tahun sekali. Tujuannya agar para pengusaha terbantu jika terjadi kecelakaan kerja terhadap nelayan,” ujarnya.
 
Dijelaskan, kewajiban asuransi tersebut telah dijadikan sebagai salah satu syarat ketika kapal nelayan saat akan berangkat ke laut.
 
“Jadi izin berlayar tidak boleh dikeluarkan sebelum ada bukti asuransi semua awak kapal dan kalau dizinkan juga maka petugas syahbandar yang mengeluarkan izin terlibat,” jelasnya.
 
Diharapkan, kebijakan tersebut dilaksanakan semua pengusaha perikanan dan nelayan yang mendapat untung dari keluarnya UU Cipta Karya itu harus mendukung, demikian juga kelompok atau organisasi nelayan seperti HNSI.
 
Menyikapi hal tersebut, Ketua HNSI Kota Medan Abdulrahman mendesak pengusaha untuk mengasuransikan nelayan dan nelayan harus berani meminta hak tersebut dari pengusaha.
 
“Kami akan secepatnya mendata semua nelayan Kota Medan khususnya terhadap nelayan Gabion, Belawan dan jika ada pengusaha yang tidak mengindahkan amanah undang undang ini maka kami akan bertindak,” tegasnya didampingi Sekretaris HNSI Kota Medan Rustam Effendi Maha. (A/01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com