Manuver Kades Jelang Akhir Jabatan
Rabu, 30 Januari 2019 | Dilihat: 1466 Kali
Bojonegoro, Skandal,
Kepala Desa Kecamatan Sugih Waras, Kabupaten Bojonegoro, Imam Muslih melakukan manuver jelang akhir jabatannya.
Dia membuka lowongan pendaftaran Perangkat Desa yang dilaksanakan tahapan nya sejak bulan Desember ,2018. Sedangkan dalam pemerintahan desanya masih terdapat permasalahan kasus banding yang masih dalam proses.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Balai Desa Glagahan mengakui bila pemerintahan desanya sudah membuka pendaftaran calon Perangkat Desa, termasuk lowongan Kasun yang telah diberhentikan oleh Kades gara- gara terlibat kasus .
Imam Muslih menambahkan bahwa gugatan PTUN hanyalah gugatan secara administratif saja dan sudah sesuai Perda yang berlaku.
Kasun Desa Glagahan Riyanto yang telah diberhentikan oleh Kades Imam Muslih
melakukan banding melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim. Sayangnya, saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Imam Bonjol, ternyata tidak ada di tempat karena sedang menghadiri sidang di pengadilan negeri Tuban.
Kemudian DPMPD Kabupaten Bojonegoro, M.Faishol menyebutkan Perda no 1 tahun 2017 mengatur undang-undang tentang kekosongan perangkat selama 2 bulan kosong harus segera diisi. "Bila tidak segera diisi, maka bisa dijatuhi tindakan indisipliner," ujar Plt DPMPD.
Menurut keterangan tokoh desa setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, Kepala Desa Glagahan Kecamatan Sugih Waras, kemungkinan besar dugaan Kades melakukan manuver jelang masa habis jabatannya dengan membuka lowongan perangkat yang kosong.
"Yang menjadi pertimbangan bahwa bandingnya Kasun di terima, proses gugatannya dimenangkan pihak Kasun dan jabatannya sudah terisi , bagaimana prosesnya nanti?" ungkap tokoh tersebut. (bonded)