Manajemen Hotel GDK Akan Dilaporkan Bila Tidak Bayar Pesangon Karyawan
Kamis, 21 November 2019 | Dilihat: 1068 Kali
Kuasa Hukum, M. Khoiron SH, MH
Bojonegoro skandal,
Setelah dinyatakan ingkrah, pihak managemen hotel milik Pemkab Bojonegoro GDK (Griya Dharma Kusuma) Puri Nila Wijaya diwajibkan membayar pesangon kepada pihak karyawan yang di PHK, Jenita Ika Rosana secara sepihak oleh manajemen GDK(griya Dharma Kusuma).
Dalam waktu dekat.
proses sidang yang berlangsung di PHI (pengadilan hukum industrial) Surabaya telah memutuskan bahwa dalam pokok perkara no 73/pdt.sus-PHI/2019/PN.Sby .mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian yaitu menghukum tergugat membayar pesangon,uang pengganti karyawan,dan uang upah Maret 2019.
Menurut kuasa hukum Jenita Ika Rosana, Muhammad Khoiron Ashadi SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa apabila pihak Direktur PT.GDK(griya Dharma Kusuma) tidak ada etikat baik untuk memberikan haknya kepada Jenita Ika Rosana, maka akan melaporkan kepihak Polres Bojonegoro, tegasnya.(Bond)