AMBON, Skandal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Maluku,Kamis (30/08/2018) bertempat di Ruang Rapat Lantai VI ,Kantor Gubernur Maluku. Pembentukan komite ini adalah, salah satu upaya KPK ,untuk mencegah korupsi khususnya di sektor
bisnis.
Tujuan pembentukan Komite ini, yang disebutkan dalam rilis Humas KPK kepada awak media, sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Dalam forum ini,kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama, kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas.
“Kami ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha mencari solusi untuk kendala-kendala dalam menjaga
iklim investasi di daerah,” kata Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan,di hadapan Gubernur Maluku Said Assagaff serta Sekretaris Carateker DPD KADIN Provinsi Maluku,yakni Azis Tunny.
Sekedar tahu, pertemuan ini dihadiri para pemangku kepentingan komite advokasi, yakni Pemerintah Provinsi Maluku , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ULP, beberapa OPD Provinsi Maluku, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Provinsi Maluku, Asosiasi Pengusaha Maluku, akademisi dan CSO.
Sementara itu, sebelum dilaksanakan pembentukan KAD ini, pelaku usaha sebelumnya dikumpulkan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada hari Rabu, 29 Agustus 2018 di Hotel Hero, Maluku. FGD ini ,dihadiri oleh KADIN Maluku, APINDO Maluku, HIPMI Maluku, GAPEKSINDO Maluku, GAPENSI Maluku, APHI Maluku, perwakilan Akademisi dari Universitas Pattimura Maluku serta perwakilan dari CSO.
Selain itu, berdasarkan hasil FGD tersebut, ditemukan dua masalah utama yaitu, terkait proses pengadaan barang dan jasa dan
keterlibatan pelaku usaha ,dalam tindak pidana korupsi karena, kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang tindak
pidana korupsi dan regulasinya serta, kurangnya sosialisasi dari regulator.
Pembentukan KAD , tak hanya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga tingkat nasional. Di tingkat nasional, komite ini bernama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi.
Sebagai permulaan pada tahun 2017,diketahui pula, ada lima
sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan.
Di tingkat nasional, komite advokasi ini dibentuk di sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat luas, dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait.
Untuk tingkat daerah, komite
ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan KADIN dan regulator daerah. Pada tahun 2017, KAD sudah
dibentuk di 8 provinsi, dan pada tahun 2018 ini ,KAD akan dibentuk di 26 provinsi lainnya termasuk provinsi Jambi.
Gagasan pembentukan kedua komite ini ,berasal dari pengalaman KPK bahwa 80 persen penindakan yang ditangani
KPK, melibatkan para pelaku usaha. Umumnya, modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap, dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan
barang dan jasa serta perizinan.
Hingga Mei 2018, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak kedua yaitu sejumlah
198 orang.
(Yulin )