JAKARTA, Tabloidskandal.com ll Advokat Iskandar Halim Munthe berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan kliennya, Bangun Paulus Tudungta (BPT), dari tuntutan hukum. Begitu juga harapan yang sama apabila perkara ini bergulir pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, maupun kasasi pada Mahkamah Agung (MA).
“Sidang dugaan pemerasan yang dilaporkan Vinsent Leocarlius (VL) terhadap klien kami masih bergulir di PN Jakpus setiap Senin. Ini kasus tidak benar. Kenapa tidan benar, BPT yang semula korban pencurian kartu ATM miliknya yang dilakukan VL, malah jadi terdakwa. Laporan BPT atas pencurian dihentikan oleh Polres Jakpus, sebaliknya laporan VL terkait dugaan pemerasan malah di proses di pengadilan,” demikian dikatakan Iskandar Halim Munthe kepada tabloidskandal.com, Kamis malam (15/10/2026), tentang perkara yang ditangani.
Menurut pengacara ini, dugaan pemerasan berangkat dari uang yang semula diduga dicuri VL dari rekening BPT di ATM senilai Rp. 19 juta lebih dikembalikan kepada kliennya. Hal lainnya, VL menuduh BPT mengancam dengan tujuan pemerasan, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Uang sebesar Rp. 19 juta yang dicuri, itu kan milik klien kami. Ya, wajar jika BPT meminta kepada VL mengembaliknnya. Cuma anehnya, buntutnya BPT dilaporkan, dan cilakanya laporan klien kami No. LP/B/536/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Februari 2026 di hentikan oleh Polres Jakpus yang mengambil alih perkara ini,” ungkap Iskandar.
Alasan penghentian, lanjutnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan BPT terhadap VL bukan tindak pidana, sebagaimana Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tanggal 20 April 2026.
“Menurut hemat kami, tindakan penghentian penyelidikan dan disimpulkan bukan tindak pidana, sangat prematur. Bagaimana mungkin penyeledikan belum dilakukan menyeluruh, selanjutnya dikatakan tidak ada unsur pidana,” papar Iskandar.
Dikatakan, seharusnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, serta bukti-bukti transaksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terdapat di lokasi ATM BCA berkaitan dugaan pencurian uang dalam rekening milik BPT.
“Tapi penyelidikan polisi tidak melakukan hal itu seluruhnya. Hanya berpatokan pada pengembalian uang sebesar Rp.19 juta hasil pencurian milik BPT. Dan tindakan pengembalian malah dijadikan laporan balik, klien kami dituduh memeras,” papar Iskandar.
Dijelaskan, pencurian uang tersebut adalah delik biasa, Bukan delik aduan. Pencurian tersebut bersifat Voltooid, yakni tindak pidana yang telah selesai atau sempurna dilakukan sehingga tidak semestinya dihentikan penyelidikannya. Justru seharusnya diproses ke tahap penyidikan (sidik).
Tindakan polisi, menurut Iskandar, adalah suatu tindakan yang tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Bahkan patut duga melanggar hukum dan atau kode etik, yang semestinya melaksanakan pelayanan hukum guna melindungi hak kerugian pihak pencari keadailan.
“Penghentian penyelidikan kami adukan ke Kapolri pada 24 Juni 2026, yang kami laporkan di antaranya: Kapolres Jakpus Kombes Pol. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, Kasat Reskrim Jakpus AKBP Robi Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, dan Tim Penyidik terkait,” katanya tentang siapa saya yang diadukan ke Kapolri.
Kepada Kapolri yang baru, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, pengacara Iskandar berharap polisi melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diadukan tersebut, serta melanjutkan lagi penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap pencurian uang dalam rekening melalui ATM,
Namun sejauh ini, menurut Iskandar, hingga pergantian Kapolri pengaduan tersebut belum ada tindak lanjutnya. Diharapkan Kapolri Suyudi memperhatikan pengaduannya, mengingat masalah penghentian penyelidikan dengan alasan tidak ada unsur pidana patut diduga pelanggaran etika berat.
“Kapolres Jakpus seharusnya bertanggung jawab, terlebih lagi klien kami yang semula korban pencurian, kemudian dijadikan tersangka. Ini persoalan hukum serius, jika dibiarkan akan menimbulkan preseden buruk terhadap penegak hukum,” tegasnya.
Pencurian Uang
Pada bagian lain Iskandar menjelaskan kronologi peristiwa dugaan pencurian uang di dalam rekening ATM BCA milik kliennya. Kasusnya terjadi pada 16 Februari 2026, atau ketika BPT bertemu dengan Vinsent Leocarlius (VL), kenalannya.
“Ada dugaan VL mengambil kartu ATM tanpa sepengetahuan BPT selaku pemiliknya. Entah bagaimana caranya dia bisa mengetahui nomor PIN rekening klien kami, padahal BPT tidak pernah memberitahukannya. Setelah itu, terjadi penarikan tunai dan transfer sejumlah uang pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB. Nominalnya diperkirakan mencapai Rp19 juta lebih,” ungkap Iskandar.
Pada 17 Februari 2026, lanjutnya, setelah diketahui dana sebanyak RP 19 juta raib, BPT kemudian mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, guna mengkonfirmasi adanya transaksi ATM yang tidak pernah dilakukannya.
“Klin kami baru mengetahui setelah memperoleh petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi ATM di gerai Indomaret di Jakpus. Ternyata di dalam video terlihat jelas VL melakukan transaksi, tak jauh dari waktu diketahui hilangnya kart ATM BPT,” jelas Iskandar.
Dijelaskan Pengacara ini, setelah mengetahui siapa yang menguras saldo di rekening BPT, berikutnya kliennya menemui VL untuk minta penjelasan mengenai penarikan dan transfer dengan menggunakan kartu ATM BPT. Dan diminta untuk dikembalikan.
“Berikutnya, uang klien kami sebesar Rp19 juta dikembalikan oleh VL. Namun begitu, bukan berarti secara hukum dapat menghapus dugaan pencurian. Cuma anehnya, seperti saya katakana tadi, penyelidikan kasus dugaan pencurian uang malah dihentikan,” ungkap Iskandar.
Hal itu tentu saja membingungkan, uang dikembalikan proses tapi hukum malah dihentikan. Iskandar, sebagai mana surat pengaduan yang dikirim ke Kapolri pada 24 Juni 2026, berharap mereka yang duadukan itu di ambil tindakan.
Diakui pengacara ini, pihak keluarga BPT mempertanyakan alasan hukum atas penghentian penyelidikan dengan alasan uang sudah dikembalikan. Tindakan itu bukan berart secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Keluarga BPT berharap Kapolri yang baru merintahkan jajarannya, terutama di Polres Jakpus, agar dugaan pengambilan kartu ATM, penggunaan PIN, transaksi penarikan uang, serta bukti rekaman CCTV diperiksa kembali secara menyeluruh. Sebab, tindakan penghentian itu profesionalitas penyidik dipertanyakan,” pungkasnya.
(H. Sinano Esha)