Medan - tabloidskandal.com
Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan telah melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terkait pemeriksaan perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2016-2018 dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan oleh Drs.JRP sewaktu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 8 Medan.
"Namun untuk perkara dugaan korupsi tersebut, pihak penyidik telah menyurati pihak Inspektorat agar melaksanakan audit investigatif terhadap pemakaian dana BOS TA 2016-2018," ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Lanjut Bondan bahwa surat yang dikirim oleh penyidik ke Inspektorat pada 3 Februari 2021 lalu.
"Sampai sejauh ini, pihak penyidik terus berkordinasi dengan Inspektorat Propinsi Sumatera Utara terkait ada dugaan penyimpangan dana pelaksanaan pemakaian anggaran," katanya.
Namun sebelumnya, JRP telah dipanggil oleh pihak penyidik Kejari Medan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada 5 Februari 2020 lalu.
Ketika informasi yang diperoleh, pemanggilan dilakukan pemeriksaan tentang seputaran penggunaan dana Bos berkisar Rp1,8 Milliar.
(A/01)