Kolaka Utara -
Diam – diam beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara kini dibidik oleh Penegak Hukum.
Salah satunya perusahaan yang memiliki single ID 3474082122014055 yakni PT. Kas yang beroprasi di Kec. Batu Putih Kab. Kolaka utara diduga kuat melakukan penambangan liar di luar IUP.
Aktivitas Penambangan PT. Kas
Pasalnya, berdasarkan hasil analisa masyarakat, pengambilan titik kordinat lokasi penambangan PT. Kas yang jika disandingkan dengan data informasi IUP PT tersebut dalam ESDM One Map Indonesia telah terjadi perbedaan antara kordinat IUP dan lokasi aktivitas penambangan yang ada di lapangan.
Hal tersebut memicu beberapa aktivis dan pengacara geram. Salah satunya Kantor Hukum Hikalton di Kendari.
Selain itu Kantor Hukum Hikalton bersama dengan kliennya telah melayangkan laporan ke pihak yang berwajib.
“Jadi kami dari Kantor Hukum Hikalton
meminta kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra agar segera menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal yang dilakukan oleh PT. Kas," ungkap Hikalton, SH saat di konfirmasi melalui Via Whatsaap Pada Senin 16 September 2019.
Dia juga meminta hal tersebut harus ada koordinasi baik dari pihak ESDM maupun Kepolisian.
“Kami juga mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk turun langsung menindak tegas dan menghentikan aktivitas pertambangan. Lalu mengusut tuntas terhadap perusahaan yang diduga melakukan penambagan ilegal di Kec. Batuputih Kab. Kolaka Utara," tambahnya dengan. | Wais