Kades Tanjungpura Kena OTT, Terancam Dipecat
Jumat, 14 Agustus 2020 | Dilihat: 487 Kali
Sumut, Skandal
Kades Tanjungpurba, Hendri Purba kini terancam dipecat dari jabatannya menyusul dirinya sebagai tersangka, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Nanti setelah kita sudah dapat tembusan penetapan tersangka, mungkin diberhentikan sementara dulu. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), Kepala Desa yang menjadi tersangka perbuatan melawan hukum” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Deliserdang, Citra Efendy Capah ketika dihubungi awak media , Jumat (14/8/20).
Saat ini Hendri Purba telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deliserdang, dalam kasus pemerasan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Kepala Urusan Pemerintahan Desa (Kaur Pemdes) Tanjungpurba.
Lanjut Citra , dalam proses pemberhentiannya nanti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus meminta legalitas penetapan tersangka ke penyidik Kepolisian. Itu menjadi dasar pengusulan ke Bupati untuk pemberhentian sementara oknum bersangkutan.
Dikatakannya pula, selain memberhentikan sementara Hendri Purba dari jabatan Kades Tanjung Purba, Dinas PMD Deliserdang akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades sampai ada putusan inkrah pengadilan.
“Bila diputus bersalah, maka dengan sendirinya akan dikukuhkan menjadi pemberhentian tetap. Prinsipnya, pemberhentian sementara kalau memang sudah tersangka,”ucapnya.
Namun sementara , Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus dikonfirmasi wartawan, menyatakan saat ini tersangka Hendri Purba ditahan di sel Satreskrim Polresta Deliserdang.
Diberitakan sebelumnya, Kades Tanjungpurba, Hendri Purba tertangkap tangan oleh personel Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang, karena memeras Kaur Pemdes Tanjungpurba, Lenni Idawati sebesar Rp5 juta adalah sebagai bawahannya.
Cara yang dilakukan Hendri Purba adalah dengan mengancam tidak akan memperpanjang SK Kaur Pemdes, jika Lenni Idawati tidak memberi ‘uang’ sebesar Rp5 juta.
Dengan terpaksa, Lenni iakan permintaan sang kades. Pada Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, Lenni membawa uang Rp5 juta dengan plastik kresek warna putih ke rumah Hendri Purba di Dusun III Damak Rambe, Desa Tanjungpurba, Kecamatan Bangunpurba,Sumatra Utara.
Begitu uang diserahkan, sekitar pukul 13.30 WIB, 4 personel Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang, langsung meringkus Hendri Purba di rumahnya dan mengamankannya serta menyita barang bukti berupa uang Rp5 juta.( A 01 )