Tutup Menu

KADES ATUBUL DOL DI DUGA TILEP APBDes TAHUN 2019, TAPI SECUILPUN BELUM GANTI SESUAI JANJI KE INSPEKTORAT

Minggu, 06 September 2020 | Dilihat: 1564 Kali
    


SAUMLAKI,SKANDAL.

Kepala Desa ( Kades ) Desa Atubul Dol,Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ),Kasianus Ngoranlele diduga kuat tilep Dana Desa APBDes 2019. Dia juga membohongi Wartawan Skandal saat di konfirmasi,Senin,24/08 melalui telepon seluler.

Laporan keterangan pertanggung jawaban Kades terhadap pengelolaan keuangan desa APBDes Desa Atubul Dol tahun 2019,Sabtu,24/02/2020 di hadapan masyarakat dan Badan Permusyawaratan  Desa ( BPD ) Desa Atubul Dol patut diduga kuat telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan. 

"Hal ini terjadi lewat keterangan Kades maupun Bendahara Desa yang melakukan kebijakan - kebijakan yang tidak sesuai dengan APBDes sehingga tidak dapat dibuktikan maupun sisa belanja atau saldo kas yang juga tidak dapat dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabel,"tutur Marius Bulurdity.

Lanjut dia, Laporan Pertanggung jawaban Kades terhadap APBDes tahun 2019 janggal,tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Salah satu bukti adalah rehabilitasi ( Rehab ) Balai Desa




Dalam dokumen APBDes mesti di rehap,tapi kenyataannya satu lembar seng pun tidak di ganti,masih ada banyak. "Kami tidak puas, kemudian kami sampaikan kepada BPD untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, dan BPD berjanji untuk bersama - sama kami melanjutkan dan melaporkan dugaan ini.Tapi kenyataannya, seminggu kemudian,BPD seakan - akan menghindar. Makanya  kami masyarakat, saya Marius Bulurdity,Alexander Syompain,Fabianus Batmpayan dan Clemens Snyompwain berinisiatif melaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan melampirkan bukti - bukti " tutur Bukurdity.

Mereka melaporkan Kades dan Bendahara Desa,Senin,02/03/2020 yang lalu Hasil laporan ke Inspektorat sudah turun ke desa kurang lebih dua sampai tiga kali.

 "Kemudian kami ketemu Inspektur Bapak Edy Huwae dan beliau menyampaikan hasil pemeriksaan Inspektorat sudah final,  sudah di sampaikan ke Bapak Bupati,"tutur Bulurdity.

Mereka menyebut bertemu  Bupati Kamis malam di kediamannya pada  bulan Agustus,  menyampaikan hasil pemeriksaan Inspektorat  ada  kerugian keuangan desa APBDes tahun 2019 yang mestinya di kembalikan dalam jangka waktu Enam puluh hari.

Setelah  menyampaikan hasil pemeriksaan Inspektorat,Bupati lanjut Bulurdity,  agak keras mengatakan itu adalah kewenangannya. "Bila bapak - bapak datang seperti ini seakan - akan intervensi saya. Tapi Bapak Bupati sampaikan akan berikan waktu kepada saya kurang lebih satu atau dua minggu untuk saya tindak lanjuti. Beliau janji akan memanggil Kades,Camat Wertamrian dan Kepala bagian Tata Pemerintahan ( TTPM ).

Hasil konfirmasi Wartawan Skandal  melalui telepon seluler,Kades Atubul Dol mengakui bahwa dirinya di laporkan oleh  masyarakat ke Inspektorat. Dia dan Bendahara Desa sudah di periksa dan benar ada temuan kesalahan Adminstrasi dan temuan penyalagunaan keuangan desa APBDes.

"Tapi untuk sementara Katong sudah pengembalian seluruh anggaran Balai desa sebesar Rp 21 juta rupiah  dan seluruh anggaran motor sebesar 31 juta rupiah ke kas desa dan ada bukti pengembalian,"tutur Kades.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Edy Huwae saat di konfirmasi melalui telepon seluler,Sabtu,22/08 membenarkan Kades Atubul Dol di laporkan oleh masyarakatnya dan sudah di periksa khusus ( Pensus )  oleh tim pemeriksa Inspektorat. Hasilnya terbukti ada kesalahan administrasi sehingga ada kerugian keuangan. Hasil pemeriksaan sudah di serahkan ke Bapak Bupati,"tuturnya 

A Melataun,Inspektur Pembantu Wilayah Dua ( Irbang 2 ) saat di konfirmasi Wartawan Skandal di ruang kerjanya,Senin,31/08 menjelaskan,hasil pemeriksaan atas  laporan masyarakat desa Atubul Dol terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa APBDes tahun 2019 oleh Kades Atubul Dol,Kasianus Ngoranlele sudah selesai di periksa oleh tim pemeriksa Inspektorat. Hasilnya  ada temuan kesalahan administrasi dan kesalahan penyelewengan,  penyalahgunaan keuangan desa APBDes tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Seratus dua puluh lima juta rupiah ( 125.000.000 ).

"Secara mekanisme pemeriksaan Kades dan Bendahara diberikan jangka waktu Enam puluh ( 60 ) hari untuk mengembalikan kerugian keuangan tersebut," ungkap Melataun.

Bila dalam jangka waktu enam puluh ( 60 ) hari,Kades dan Bendahara Desa tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian keuangan tersebut,maka secara hukum Kades di berhentikan sementara dari jabatannya dan Inspektorat merekomendasikan ke pihak berwajib untuk di proses secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa Inspektorat,Kades dan Bendahara desa telah membuat pernyataan kesanggupan pengembalian kerugian keuangan desa APBDes tahun 2019,terhitung tanggal 20/07 sampai tanggal 19/09. "Cuma sampai saat ini,Kades belum mengembalikan kerugian keuangan desa APBDes desa Atubul Dol satu rupiah pun," ungkap Malataun.

Harapannya hasil pemeriksaan Inspektorat dapat di sampaikan kepada masyarakat desa Atubul Dol agar masyarakat bisa tahu benar apakah laporan pertanggung jawaban Kades itu benar ataukah laporan masyarakat yang benar, "Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang dapat mempengaruhi tahapan - tahapan APBDes 2020 nanti"pinta Bulurdity.

Dia meminta kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon SH MH agar segera mencopot Kasianus Ngoranlele dari jabatan Kades agar tidak terindikasi Bupati tebang pilih dan atau melindungi Kades yang telah terbukti secara administrasi terbukti melakukan  kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa  yang mengakibatkan kerugian keuangan desa melalui hasil pemeriksaan Inspektorat.( TAN 1 ).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com