IMO Jangan Diam Bila Anggota Tersandung Hukum
Rabu, 15 Agustus 2018 | Dilihat: 777 Kali
Sabta
Bandarlampung, Skandal
Sebagai organisasi Perusahaan Pers, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia diharapkan pro aktif memberikan perlindungan kepada media-media online yang tersandung masalah hukum.
"Jangan diam, kami sendiri yang menghapi," pinta Sabda, mandataris IMO Provinsi Lampung dalam WA-nya kepada Sekretariat Dewan Pendiri IMO Indonesia.
Menurut dia, perlindungan hukum itu menjadi urgen mengingat mudahnya pers maupun jurnalis yang dioidanakan lewat pendekatan UTE.
"IMO harus pro aktif mensiarkan UU Pers jadi lex spesialis," pinta Sabda. Jadi, lanjutnya, IMO Indonesia di Lampung dihrapkan bukan saja tempat bernaung tetapi dapat dibela saat tersandung.
"Harapannya agar kami ada tempat bernaung dan bisa memberikan solusi di kala kami di bawah tersandung masalah. Maklum dunia pers itu riskan berbagai persoalan", tandas Sabta.
Dia berharao, usai Munas yang dijadualkan 27-28 Oktober memberikan pencerahan lewat pelatihan jurnalistik, baik dari sisi keredaksian maupun perusahaan.
" Jadi jangan hanya memberikan imbauan. Berikan manfaat yang nyata," paparnya.
Sabda bertekad akan mengibarkar panji IMO di seluruh penjuru Lampung. "Saat ini sudah mulai disosialisasi ke kabuaten/kota," jelas Sabta, setelah resmi ditunjuk berdasarkan SK Dewan Pendiri IMO No. 007/KDP/SK-Mandat/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018
Rudi Sembiring Ketua Dewan Pendiri IMO dalam keterangannya di Jakarta meng-iya-kan harapan Sabda tadi. "Jelas itu jadi prioritas kami usai Munas," jelas Rudi menyebut Munas dihadiri pengurus IMO seluruh Indonesia. Rudi sangat memahami dan mengapresiasi.
"Ya memang harus seperti itu. IMO kan punya bidang Advokasi yang siap melakukan pembelaan kepada anggota yang terkena masalah" punggahnya.