DPRD Tanimbar Bentuk Pansus Pengawasan Dana Covid 19
Sabtu, 27 Juni 2020 | Dilihat: 562 Kali
Saumlaki, Skandal
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, provinsi Maluku bersepakat dalam membentuk panitia khusus (Pansus Covid 19) dalam melakukan pengawasan dana penanganan COVID-19 di daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dasar pembentukan Pansus Covid 19 DPRD KKT, agar dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana COVID-19 lebih detail dan teliti. Pansus ini juga dianggap penting dan strategis sehingga tidak ada kesan bahwa DPRD menutup mata pada penggunaan anggaran," kata Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar di ruang kerjanya, Kamis,25/06/2020
Pansus dibentuk untuk mempermudah DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan serta menjaga terhadap transparansi anggaran Covid 19 di daerah ini.
Pada beberapa bulan terakhir ini, menurut Jaflaun, DPRD Kepulauan Tanimbar menerima berbagai sejumlah laporan keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial, misalnya : Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penyaluran sembilan bahan pokok (Sembako) yang kurang tepat sasaran.
Kata Jaflaun , melalui Pansus juga akan meneliti penggunaan dana tak terduga dimana pemerintah daerah hingga kini belum melaporkan peruntukannya
Terhadap pemberian bantuan kepada masyarakat atau mahasiswa, "Tidak ada dalam nomenklatur pemberian bantuan tersebut kepada masyarakat atau mahasiswa yang ada di luar daerah," pungkasnya.
Diteegaskannya pemberian bantuan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta dibutuhkan kelengkapan administrasi untuk transparansi anggaran.
"Pansus direncanakan akan mulai bekerja pekan depan, sementara keanggotaan pansus akan ditentukan hari ini," katanya. (***)