Rembang, Skandal
Warga Desa Sumbersari Kecamatan Kragan menuntut agar usaha air bersih milik kepala desa dan pengusaha yang beroperasi di sejumlah titik sumur bor ditutup. Tuntutan itu disampaikan puluhan warga pada pertemuan di Balai Desa Rabu (5/2) kemarin.
Warga mensinyalir, usaha ini banyak yang menimbulkan sumur kering dan juga air menjadi asin. Akibatnya warga mengalami kekurangan air bersih belakangan ini.
Pada pertemuan itu terungkap bahwa Usaha Air Bersih (UAB) milik Kepala Desa tidak mengantongi ijin. Padahal usaha ini, sudah berlangsung lama. Atas temuan itu, warga geram upaya warga untuk menyelaisaikan kasus ini kerap kali buntu. Apalagi menurut informasi kades sulit diajak bertemu untuk diajak musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Mas Rochim salah satu warga Sumbersari menunjukan kepada camat salah satu titik sumur bor milik pengusaha yang tutup karena disinyalir berdampak lingkungan.
Tak puas puluhan warga menggelar pertemuan di balai desa setempat untuk meminta penjelasan kepala desa yang juga sebagai salah satu pemilik usaha air bersih.
Dalam pertemuan itu, sejumlah protes dan tuntutanpun muncuat dalam pertemuan yang dihadiri Camat, Prapto Raharjo, Kapolsek, AKP Setiyanto, Babinsa, Abdul Ghofur, Perangkat Desa, sejumlah warga, Personil Pengamanan dari Mapolsek dan Danramil Kecamatan Kragan.
Pertemuan dipimpin oleh camat yang juga sebagai mediator. Ia membuka kesempatan kepada warga untuk menyampaikan keluhan.
Salah satu warga Shobirin, menyebut jika kepala desa sulit untuk diajak musyawarah bahkan menghindar dengan alasan ini dan itu.
“Kami di sini menuntut tidak menutup sementara, tetapi menutup selamanya semua usaha air bersih disini, karena tidak ada keuntungannya bagi masyarakat serta merusak lingkungan,” pintanya.
Menjawab protes yang disampaikan warga. Kades Sumbersari Sakroni menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam rapat bukan kesengajaan tetapi karena sakit. “ Persoalan yang saya dengar dari BPD terkait dengan persoalan Air Bersih. Sebenarnya sebelum ketemu warga, saya ingin ketemu dulu dengan Karang Taruna, BPD, LPMD, KPMD, Linmas untuk membicarakan permasalahan air bersih ini,” jelasnya.
Sakroni menjelaskan, mengenai usaha ini ditutup sementara, saat ini persoalan yang berkaitan dengan air bersih ini sudah ditangani Polres Rembang.
“Saya dan pengusaha yang lainnya, dipanggil ke Polres terkait persoalan usaha air bersih ini. Mari kita bermusyawarah bagaimana baiknya supaya desa memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui pengelolaan air bersih ini,” jelasnya.
Salah satu warga Sumbersari, Masrochim RT 01/RW 01 mengatakan, warga selama 2 bulan terakhir mengalami kekeringan. Masyarakat sudah berusaha membuat sumur sendiri. Namun tidak bisa dimanfaatkan karena airnya terasa asin dan air sumurnya mongering.
“Permintaan warga usaha air bersih ini agar segera diadakan penutupan, supaya sumur masyarakat bisa kembali difungsikan,” pintanya.
Pantauan di lokasi menunjukkan saat ini usaha air bersih dilakukan dibeberapa titik sumur bor. Air yang berasal dari titik sumur bor itu untuk mensupplay pelanggan daerah Rembang bahkan sampai ke luar daearah.
Pertemuan dilanjutkan dengan melakukan surve ke lokasi sumur gali milik warga dan beberapa titik sumur bor milik pengusaha. Surve ke lokasi dipimpin Camat, Prapto Raharjo bersama Kapolsek, AKP Setiyanto, Babinsa, Abdul Ghofur, Perangkat Desa, sejumlah warga dan Personil Pengamanan dari Mapolsek, Danramil Kecamatan Kragan. Dari pengecekan itu, ditemukan salah satu sumur gali milik warga, Maskun RT 01/ RW 01kondisinya kering.
Di temui disela-sela surve ke lokasi Camat Kragan, Prapto Raharjo mengatakan, Forkompincam berusaha untuk menfasilitasi permasalahan warga yang sebenarnya sudah lama.
“Setelah kami cek sumur-sumur bersama dengan Forkompincam, saya tanya ke warga sekitar sepuluh tahunan. Artinya ini kesempatan warga bersama kepala desa yang baru untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut” katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten dan ESDM Provinsi yang berkantor di Blora agar nanti bisa hadir di Sumbersari untuk melihat secara teknis baik perijinan dari pengusaha yang mengambil air dan juga dampak lingkungan. Hal ini karena disinyalir warga ini banyak yang menimbulkan sumur kering dan juga air menjadi asin.
Disinggung soal penutupan usaha air bersih di Desa Sumbersari, camat menegaskan pengambilan keputusan mengenai penutupan bukan kewenangan Forkompincam. Pihaknya hanya memnfasilatasi terutama untuk keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. (Sutrisno/Rbg).