Tutup Menu

Chrisman Sahetapy Benarkan Ada Penyalagunaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan APBD/APBO 2016-2017

Senin, 06 Mei 2019 | Dilihat: 1839 Kali
    
Malra, Skandal

Kasi Pidsus  Negeri Tual Chrisman Sahetapy SH,MH membenarkan adanya  penyalanggunaan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa/ohoi (APBD/APBO)di tahun anggaran 2016 dan tahun 2017 pada 192 ohoi.

"Nanti pihak-pihak terkait saya panggil," jelas Sahetapy saat dihubungi Skandal kemarin, 5/5.



Seperti diketahui, terungkapnya kasus tersebut  berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tual dengan No :PRINT-173/S1.13/Fd.1/04/2019 tanggal 26 April 2019.

Dalam penyelidikan itu telah di akukan panggilan dan pemeriksaan saksi saksi, di antaranya kepala bidang,  kepala seksi dan staf,  juga pegawai honorer.

Sedangkan pihak pimpinan Bank BNI cabang Langgur selaku pihak ketiga dalam hubungan dengan Bintek Bumo di Yogyakarta, juga akan dipanggil dalam waktu dekat.

Begitupun pihak ketiga yang berhubungan dengan pembelian Aplikasi BUMO, sewa server dan hosting ke para kepala dan Ketua Ketua Bumo di Kabupaten Maluku Tenggara.

Para saksi inspektorat yang melakukan tugas pengawasan serta pemeriksaan saksi yang dilakukan pengumpulan alat bukti surat dan dokumen dokumen,  tak luput  dipanggil untuk pemeriksaan.

"Pihak Kejaksaan Negeri Tual akan menyurati APIP dalam hal ini pihak Inspektorat Kabupaten Malra," tambah Sahetapy.

Penyidik Kejari Malra akan menyurati BPKP perwakilan Maluku untuk dapat menghitung kerugian keuangan negara, akibat intervensi kegiatan yang di lakukan oleh pihak dinas PMD.

Selain itu, dalam waktu dekat akan di lakukan penyelidikan tindak pidana korupsi pada beberapa Ohoi Ohoi terhadap penggunaan dana desa alokasi dana desa, menyusul lemahnya pengawasan dan verivikasi tahunan yg di lakukan oleh Inspektorat Kab Malra.

Kerugian tersebut diduga ada unsur kong kali kong antara Ohoi Ohoi dengan pihak inspektorat Kabupaten Malra.

"Pihak inspektorat juga terlibat dari awal pembuatan APBOhoi sebagai TIM VERIFIKASI bersama dengan dinas PMD dn BAPEDA," ungkap Sahetapy.

Sedangkan verifikasi terhadap laporan pertanggung jawaban keuangan di Ohoi ohoi, ternyata laporan pertanggung jawaban keuangan yg telah di lakukan Verifikasi oleh pihak inspektorat dinilai  amburadul dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Kami tidak segan segan menjadikan TIM Verifikasi di inspektorat menjadi tersangka dalam penggunaan dana dana ohoi yang amburadul dan indikasi tindak pidana korup tersebut," lanjut Sahetapy.

Menurut dia,  Pidsus kejari Tual walaupun dengan tenaga yang terbatas, sudah membentuk tim  khusus untuk mengungkapkan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa sebagainana tertuang dalam APBOhoi dan  beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD).

"Kemarin tim penyidik dan tim penyidik Kejari Malra terkendala melakukan tindakan penyelidikan dan penyedikan,karna dengan adanya Pemilu 17 April lalu. (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com