Cak Reressy: Era BST, Diduga Wariskan Hutang Sekitar Rp 140 Miliar
Selasa, 16 Juli 2019 | Dilihat: 1009 Kali
Cak Pers A SH
Saumlaki, Skandal
Zakarias Reressy, salah satu tokoh pemuda Mandwriak, Desa Sifnana, mensinyalir dugaan kerugian negara sekitar Rp 140 miliar dari empat ratus kasus lebih yang diwariskan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat dipimpin Di Pimpin mantan Bupati Bito Zilfester Temar ( BST).
"Hutang itu menjadi beban Pemda KKT sekarang, Bupati Petrus Fatlolon dan Wakilnya Agustinus Utuwaly," jelas Zakarias pada Skandal.
Menurut dia, dari Rp 140 miliar kerugian itu, di dalamnya terdapat dugaan biaya perjalanan dinas fiktif, dugaan check up kesehatan fiktif, dugaan bagi hasil HPH yang tidak disetor ke kas daerah, dugaan pembagian fee hasil pajak PBB yang belum diselesaikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah, dugaan pemberian beasiswa dan masih banyak lagi kasus lainnya.
"Sampai sekarang, dari empat ratusan kasus itu Pemda KKT dengan niat baik telah menyelesaikan sekitar seratus kasus lebih. Ditaksir nilainya sekitat Rp 40 miliar. Jadi ada sekitar 300-an kasus yang belum tertangani," tutur Cak, begitu sapaan akrab Zalarias ini.
Cak juga menilai, perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian( WTP)
yang diberikan BPK adalah layak dan pantas," tuturnya.
Bahkan harus diberikan apresiasi dugaan kerugian negara ratusan milyar dari 400-an
kasus sebagian diselesaikan oleh Pemda KKT. Jadi, ada bahasa di luaran sana
Opini WTP itu Peroleh PEMDA hari ini merupakan hasil suap. Itu tidak benar sama sekali," tutur Zakarias.
Dia juga meminta kepada pihak-pihak yang diduga menimbulkan kerugian negara diharapkan segera menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemda, sehingga tidak hanya jadi tanggung jawab semata.
"Namun bila pihak pihak tidak punya niat baik menyelesaikan kewajiban mereka diharapkan agar Pemda segera .menidaklanjuti secara hukum ke penegak hukum, baik Kepolisian, kejaksaan dan KPK," tegas Cak Reressy.( TAN 1 )