Skandal Muba
Seganas ganasnya harimau tidak akan memangsa anaknya sendiri. Tapi lain dengan seorang bapak bejat berinisial AR, (41) warga Talang Care Dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba Provinsi Sumsel ditangkap Polisi Sektor Sekayu karena diduga telah menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil Senin, 24/2.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya , S.ik Markus Pinen melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto SH, mengatakan, tersangka yang merupakan orang tua kandung dari korban telah menyetubuhi lebih dari satu tahun sejak 2018 sampai dengan Februari 2020.
Tersangka leluasa melakukannya tersebut disaat tengah malam saat istrinya sedang tidur. "Tahun lalu, ketika merantau di Muara Enim juga hamil dan anaknya tidak tau kemana," paparnya
Setelah pindah ke Sekayu, perbuatan tersebutbejat itu diulang kembali oleh tersangka hingga anaknya hamil dua bulan. "Istrinya saat ini sedang hamil tua", Beber heri Via handphone Selasa (25/02/2020).
Awalnya, korban menolak saat ayahnya yang saat ini menjadi tersangka mengajak berhubungan intim layaknya suami istri, namun Bunga tetap tak berdaya dengan ancaman kekerasan berupa cekikan dan ancaman bahwa tersangka akan menceraikan Ibu korban jika tidak menuruti kehendak tersangka hingga persetubuhan terakhir kali terbongkar.
Heri menuturkan, perbuatan bejat tersangka akhirnya terungkap setelah informasi warga sekitar rumah tersangka yang mencurigai akan kehamilan korban yang belum menikah , dan langsung dilaporkan ke Polsek Sekayu.
Dari hasil penyelidikan dan tersangka langsung ditangkap saat berada di kediamannya.
"Iyo pak, aku la berulang kali ngajak anak aku berhubungan intim. Saat bini aku tidur, aku langsung Bae. Cuman batas skat Bae kamar aku dan anakku,t" aku tersangka..
Sementara itu, Kapolsek Sekayu menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut. (dris)