Tutup Menu

Ayah Kandung Diarak ke Kantor Polisi, Cabulin 2 Anak

Selasa, 28 Juli 2020 | Dilihat: 583 Kali
    


Medan,Skandal
     
​​​​Terlalu biadab  yang dilakukan seorang ayah yang tega mencabuli darah dagingnya sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolrestabes Medan. Tersangka berinisial MBM (42) warga Kota Medan mencabuli dua anak kandungnya. Akibat perbuatannya, tersangka diarak istri dan keluarganya ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (28/7/2020) mengatakan, kepada awak media dalam laporan istri tersangka, SF (33) peristiwa pencabulan itu terjadi di dalam rumah, tepatnya di lantai 2 rumah pelapor di dekat tangga, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Kala itu pelapor melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.

Kejadian tersebut, membuat pelapor spontan berteriak dan memaki-maki tersangka. Kemudian pelapor menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018.

Pelapor juga mendengar pengakuan dari korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut sejak 2 tahun yang lewat, dimana aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada saat pelapor tidak berada di rumah.

“Saat musyawara keluarga, selanjutnya, Senin (27/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB, pelapor bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka,” kata Martuasah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kabiro Sumut:Ansary Nst

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com