Skandal, Jepara
Kecewa atas kinerja Kejaksaan Negeri Jepara dalam menangani kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara pada proyek PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) dengan pagu anggaran Rp 17.miliar pada tahun 2018.
Kekecewaan mereka karena pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Jepara tak kunjung tuntas.
Akhirnya tiga LSM Lembaga Swadaya m
Masyarakat, Garuda Muda Indonesia (LGMI) Jepara, Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI) Jepara, mencabut laporannya pada tanggal 12 September 2019.
Pencabutannya dilakukan dengan cara mengirimkan surat pencabutan kepada Kejaksaan Negeri
Jepara.
Bahkan, tidak hanya Kejaksaan Negeri Jepara, juga ke lembaga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan agung.
AF Agung, Ketua LGMI , mengakui laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak termasuk kategori delik aduan, sehingga tidak ada istilah dicabut.
kata agung di rumah makan ikan bakar pantai bandengan belum lama ini.
Menurut warga Bandengan Jepara itu, pencabutan laporan ini merupakan sikap tegas dari ketiga lembaga yang melaporkan kasus dugaan korupsi. Mereka tidak puas atas kinerja Kejaksaan Negeri Jepara pada seksi intelijen.
"Memang ada beberapa alasan pencabutan laporan kami," ujar pada Skandal di rumah Makan Ikan Bakar Pantai belum lama ini
Bandengan
Pria dua anak ini merasa tidak puas dengan tindaklanjut Kejaksaan Negeri dalam penanganan korupsi yang di tangani oleh seksi intelijen.
Padahal, menurut pria bertubuh tambun ini, audit inspektorat tidak mengaudit khusus. "Artinya mengarah pada dugaan-dugaan yang kami laporkan. Padahal sudah jelas, dalam laporan, kami jelaskan secara detail dimana dan apa unsur tindak pidana korupsinya,”ujar Dodik yang juga pengurus LGMI Jepara.
Mahartomo Ketua PWOI Jepara membenarkan pencabutan laporan tersebut sebagai bentuk protes atas kekecewaan pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan negeri Jepara.
“Dalam waktu dekat kami juga berencana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk pemberantasan korupsi,”ujar Mahartomo.
Kepala Kejaksaan negeri Jepara, Dwiyanto Prihartono lewat Kasi Intel Kejari Jepara, Yoga Sukmana pada sejumlah awak media online.mengatakan, pihaknya memang sebelumnya menunggu hasil audit dari inspektorat. Setelah hasil audit tersebut keluar, diketahui kerugian Negara hanya Rp 2 juta.
"Saya juga masih membuka pintu jika ada temuan-temuan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti," katanya. (timjateng)