Warga Desa Kaliombo Seret Petinggi Desa Ke Ranah Hukum
Jumat, 07 Agustus 2020 | Dilihat: 2931 Kali
Jepara, Skandal
Nasi apes menyelimuti Aqsol Amri,petinggi Desa Kali Ombo, Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
Sejak tanggal 13 /04 2020,Aqsol A.diadukan warganya pada unit 3 Tipikor Satreskrim Polres Jepara, atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) APBDes Tahun Anggaran 2019.
Dugaan korupsi Dana Desa sempat membuat geger warga Desa Kaliombo hingga tim awak media skandal.com turun investigasi pada Rabu, 5/8/2020.
Sementara tim skandal.com konfirmasi dan kelarifikasi bersama tokoh masyarakat Desa Kaliombo berinisial K di dampingi S membenarkan dengan turunnya surat audit keuangan dari Inspektorat Kabupaten Jepara.
Dari hasil audit yang di mulai tanggal 22 April 2020, tim inspektorat Kabupaten Jepara telah melakukan pemeriksaan reguler yaitu penggunaan APBDes Desa Kaliombo tahun anggaran 2019. Dari pemeriksaan di temukan beberapa kekurangan serta kelemahan penggunaan keuangan Dana Desa tersebut.
Kemudian tim Inspektorat juga menemukan kejanggalan penggunaan keuangan tersebut.yaitu pajak atas jasa belum di pungut dan belum di setor, Rp 309.600, penggunaan Dana Desa tahap II 2019 terdapat pengeluaran biaya untuk beberapa kegiatan dalam SPJ tidak dilengkapi bukti pendukung yang sah.
Bahkan untuk kegiatan anggaran Rp 203.776.000 dalam SPJ (surat pertanggung jawaban)tidak sesuai pelaksana kegiatan dalam pengeluaran biaya tidak dilengkapi data pendukung.
Tahap pemeriksaan audit lanjutan tim Inspektorat Kabupaten Jepara dalam beberapa hari juga menemukan kelebihan pada kegiatan betonisasi yaitu proyek bantuan profinsi jawa tengah sebesar Rp 200 juta adanya kelebihan pada pembelian pasir muntilan seharga Rp 42.441.000,dengan temuan tim audit terdapat unsur kelalean petinggi Desa Kaliombo yang menyebabkan kerugian negara Rp 600.000.
Apalagi pada proyek bangunan juga belum di pasangi prasasti penggunaan Dana Desa,anehnya juga adanya temuan dalam pengeluaran biaya yang melebihi realisasi yaitu pembelian snack untuk Musyawarah Desa,yang berpotensi merugikan keuangan desa dengan rincian Rp 510.000.
Ditemukan juga pada pelaksanaan lain dengan SPJ fiktif Rp 2.646.000,dan temuan lain dari Anggaran Dana Desa sebesar Rp52.006.000,Banyak kasus yang di lakukan petinggi serta Bendara Desa Kaliombo dalam mengelola keuangan Desa melebihi ketentuan sehingga merugikan negara(maskuri-edit @jigpwojateng)