Tender Proyek Rel Stasiun Bekasi Sarat Persekongkolan
Minggu, 12 Januari 2020 | Dilihat: 1375 Kali
Jakarta, Skandal
Belum reda soal dugaan kongkalingkong tender proyek pengawasan 1 Bandara Banggai Laut, dugaan sama kembali menggoyang Kemenhub soal tender proyek lain.
M Tohir, Ketua Forum of Monitoring Budget Development, dalam surat yang ditujukan ke Balai Tehnik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta Banten (Jakban) menuding dugaan persekongkolan dan pengaturan dengan perusahaan pemenang yang tidak memenuhi syarat.
Surat bernomor 378/DPP-LSM-P2AP/Kir/XI/2019 tertanggal 5 Nop 2019, mengurai bahwa tender Pembangunan Fasilitas Perkeretaapian untuk Bekasi s/d Cikarang, Pekerjaan Jalan Rel Stasiun Bekasi (KST-2) dengan HPS Rp 47.911.150.760,00 yang dimenangkan PT GKM, penuh persengkokolan.
Tohir memaparkan, setelah melakukan analisa , ternyata kemampuan dasar (KD) PT GKM tidak memenuhi syarat mengerjakan proyek dengan pagu sebesar itu.
Dia juga memaparkan, dari sisi pengalaman kerja kurun waktu 4 tahun terakhir, mengakses situs LPJK net, PT GKM tidak memenuhi syarat.
Berdasar temuan sebagaima diurai diatas, Tohir mensyinyalir telah terjadi pelanggaran Undang-undang No 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sementara itu Lalu Rode, Kepala BTP Wilayah Jakarta-Banten yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa surat Tohir salah alamat.
"Surat tersebut salah alamat karena pelaksanaan lelang bukan balai Jakarta-Banten, tapi biro LPPBMN dan kami sudah koordinasi dengan biro LPPBMN untuk ditindaklanjuti", tulis Rode lewat wharshapp.
LPPBMN yang dimaksud Rode adalah biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, yang secara struktur berada dibawah kendali Sekjen, yang salah satu tugasnya adalah mengelola tender.
Sedangkan, PT GKM yang berkantor di kawasan Kemang, Jakarta Selatan belum bisa di konfirmasi karena libur.
Demikian halnya Pokja ULP Perkeretaapian di biro LPPBMN Kemenhub belum dapat di klarifikas (Marlon)