Tutup Menu

Suami Diduga Siksa Istrinya Babak Hingga Belur Diciduk Polisi.         

Jumat, 31 Juli 2020 | Dilihat: 534 Kali
    
  

Sumut,Skandal
                            
Suami berinisial FA (41) warga Perumahan Safira Desa Baru Kecamatan Batang Kuis,  Deli Serdang, Sumatra Utara diciduk Polisi karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya Ummi Atiah Lubis (29).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, Kamis (30/7/2020) mengatakan, kepada awak media pelaku ditangkap tim Opsnal Unit VI PPA Polresta Deli Serdang atas laporan korban Ummi Atiah Lubis yang tak lain istrinya sendiri.

“Pelaku melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan cara memukul korban dengan sabu ijuk dan benda lainnya mengakibatkan wajah korban mengalami luka di sekujur tubuhnya , perbuatan pelaku itu juga terekam CCTV yang ada di rumah mereka tinggal”, kata M. Firdaus.

Lanjut Kasat, peristiwa penganiayaan itu terjadi bermula korban mencurigai pelaku selingkuh dikarenakan tidak pulang selama tiga hari. ” lalu pelaku marah-marah sama korban karena di curigai sudah selingkuh”, sebutnya.

Terjadinya penganiayaan itu, lanjut perwira pada Jumat 24 Juli 2020 lalu, sedangkan pelaku ditangkap petugas Rabu (29/7/2020) malam. “Usai korban melaporkan kejadian itu petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang sempat menghilang, saat sore itu petugas mendapat kabar kalau pelaku sedang pulang ke rumahnya dan petugas langsung menangkap pelaku”, kata Kompol M. Firdaus.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti alat untuk menganiaya korban diamankan di Satuan unit VI PPA Polresta Deli Serdang.

“Pasal yang akan dipersangkakan oleh pelaku, pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang  penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, tegas Kasat Reskrim. (A 01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com