Skandal Muba
Terkait pemberitaan di media online Skandal kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba yang belum terbit izinnya pihak perusahaan tetap ngotot melaksanakan pembangunan tower yersebut sehingga membuat masayarakat menjadi kwatir. akhirnya membuat Sekda Pemkab Muba angkat bicara.
Sekda Muba Drs H. Apriadi MSi saat dicegat awak media Skandal dipelataran kantor Setda mengatakan, karena belum terbitnya izin pembuatan tower di desa kertayu kecamatan Sungai keruh Harus dihentikan dulu.

"Pekerjaan tower itu dihentian dulu, tunggu izinnya terbit. Untuk mendirikan bangunan itu harus ada izin dari instansi terkait, apa lagi mendirikan tower itu ada Permenkominfo nomor 02/2008 dan sudah ada perda nomor 16 tahun 2016 itu sangat jelas,"cetusnya.
Kalau izinnya belum terbit, dia minta pada Pol PP kabupaten untuk segera menghentikan pekerjaan pembangunan tower itu, dan pihak perusahaan harus mentatati aturan yang sudah ada. "Kan sudah ada perdanya, agar diterapkan Perda tersebut dan itu ada sangsinya," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Muba Jonni Martohonan AP.MM melalui Sekretaris Pol PP Irawan mengatakan siap untuk menindak lanjuti dan menegakan perda tersebut. "Kami akan segera melakukan penertibannya," tandasnya.
Kepala dinas DPM-PTSP Erdian Syahri S.Sos MM melalui Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Didi Supryadi S.Hut mengatakan ,permohonan IMB Tower di Ds. Kertayu Kec. Sungai Keruh saat ini dalam proses penerbitan izin dan SKRD (pembayaran Retribusi) telah diambil oleh pemohon, setelah dibayar baru diterbitkan IMB nya.
SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah, apabila dlm waktu 1 bln belum dibayar Retribusinya dikenakan denda 2% dan kurang lebih baru 4 hari SKRD nya diambil dan sampai saat ini masih belum dibayar. (***}