Tutup Menu

Reaktivasi Jalur KA Jabar Kangkangi Undang-Undang .

Kamis, 13 Juni 2019 | Dilihat: 1535 Kali
    
Garut, Skandal                     

Reaktivasi berbagai jalur kereta api di Jawa Barat oleh PT KAI (Kereta Api Indonesia) dinilai pengamat perhubungan Erkawi Wibisono telah mengangkangi Undang-undang no 23/2007 tentang perkeretaapian.   

"Sepertinya PT KAI ingin mengembalikan gaya orba dalam mengelola kereta api. Dimana dari ilir sampai hulu mereka yang menguasai", tandas Erkawi. Padahal tambahnya, aturan mainnya sudah jelas, pemerintah sebagai regulator sementara PT KAI sebagai operator       



                   
Sebagaimana diketahui, setelah mangkrak sejak tahun 1982, jalur kereta api Cibatu-Garut akan segera diaktifkan kembali. Selain jalur tersebut, PT KAI juga akan mengaktivasi tiga jalur lainnya di Jawa Barat. 

PT KAI beralasan jika menghidupkan kembali jalur-jalur tersebut agar dapat menggerakan roda perekonomian warga di sekitar jalur tersebut.

Proyek ini mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah meskipun pendanaan murni dari PT KAI sendiri. 
"Dengan reaktivasi, kemacetan di jalan raya dapat dikurangi, terjadi pertumbuhan ekonomi di wilayah yang dilalui kereta api, tercipta kemudahan akses ke lokasi wisata, dan hadirnya kepastian waktu dalam distribusi logistik," ujar Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin.

Keempat jalur tersebut adalah rute Cibatu-Garut-Cikajang sepanjang 47,5 kilometer, rute Rancaekek-Tanjungsari sepanjang 11,5 kilometer, rute Banjar-Pangandaran-Cijulang sepanjang 82 kilometer, dan rute Bandung-Ciwidey sepanjang 37,8 kilometer.

Proyek reaktivasi tersebut akan dimulai dari jalur KA Cibatu Garut. Rute tersebut memiliki panjang 19,3 kilometer. Jalur ini sejak tahun 1982 telah dihentikan operasionalnya, dan saat ini menjadi prioritas pertama PT KAI untuk reaktivasi jalur.

Proyek reaktivasi tersebut akan dimulai dari jalur KA Cibatu Garut. Rute tersebut memiliki panjang 19,3 kilometer. Jalur ini sejak tahun 1982 telah dihentikan operasionalnya, dan saat ini menjadi prioritas pertama PT KAI untuk reaktivasi jalur.
 
Namun sangat disayangkan sekali, proyek yang memakan anggaran begitu besar, tidak dapat dinikmati oleh para pengusaha  lokal yang khusus dibidang perkeretaapian lantaran praktek monopoli PT KAI

Mirisnya lagi, dalam pelaksanaan reaktivasi jalur KA Di Jawa Barat ini dikerjakan oleh anak-anak dan cucu Perusahaan PT KAI dengan tidak melibatkan perusahaan swasta yang selama ini bergerak dibidang perkeretaapian serta  diperparah lagi tanpa melalui mekanisme tender (Tim)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com