Praktik Perjudian Marak di Biboki Moenleu, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Sabtu, 24 Oktober 2026 | Dilihat: 45 Kali
Kefamenanu - Tabloidskandal.com || Aktivitas dugaan perjudian atau yang kerap dikenal dengan kode "303" dilaporkan marak terjadi di wilayah Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Praktik ilegal yang berlangsung hampir sepanjang hari tersebut kini memicu keprihatinan dan keresahan warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas perjudian tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah titik lokasi di kawasan Biboki Moenleu. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta merusak perekonomian keluarga warga sekitar.
Tokoh masyarakat setempat mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Selain melanggar hukum, maraknya perjudian dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di tingkat desa.
Masyarakat meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum setempat untuk segera mengambil tindakan tegas. Polisi diharapkan meningkatkan patroli dan menindak para pelaku maupun penyelenggara judi demi menyediakannya lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan dugaan aktivitas perjudian di wilayah Biboki Moenleu tersebut.
Reporter : Hendriki Meko