Lombok Barat, Skandal
Menjamurnya program rumah bersubsidi dalam membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang selaras dengan program pembangunan Nasional yang dicanangkan Presiden RI, tak jarang menuai polemik di tengah tengah masyarakat.
Pasalnya sejumlah perusahaan penyedia perumahan bersubsidi tersebut kerap mengedepankan proses pembangunan daripada terlebih dahulu menyelesaikan sejumlah tahapan proses perizinan legalitas pembangunan perumahan sesuai peraturan daerah.

Kepala BPKAD Lobar Fauzan Husniadi
Salah satunya pembangunan rumah komersil dan bersubsidi Cemara Indah Regency di Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat yang dibangun di lahan seluas 1 ha ex gedung SMPN 2 Gunung Sari.
Lahan tersebut saat ini telah diambil alih oleh Gus Hari sesuai SHM 81 dan telah melalui keputusan MA th 2017. Pihak Pemdes Mambalan menduga pembangunan perumahan tersebut belum mengantongi rekomendasi, Kepala Desa Mambalan beserta jajarannya melakukan Inspeksi Mendadak ke lokasi pembangunan untuk memastikan informasi yang diterima dari sejumlah warga dan instansi terkait Dinas PU Perkim Lombok Barat (Lobar) pada hari Senin 29 Juni 2020.
Kepala Desa Mambalan Tajuddin, S.IP., mengatakan bahwa hingga saat ini (29 Juni, red) pembangunan perumahan Cemara Indah Regency belum mengantongi surat rekomendasi dari desa sesuai ketentuan Perda Lobar dan Perdes Mambalan.
“Hingga saat ini pihak Pemdes Mambalan belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pembengunan prumahan Cemara Indah Regency yang dibangun di Dusun Mambalan diatas lahan Ex SMPN 2 Gunung Sari, karena pihak pengembang belum pernah melayangkan surat pemberitahuan maupun surat permohonan ke Kantor Desa Mambalan sebagai penanggung Jawab wilayah,” jelasnya.

Aan Ramadhan SH pengacara
Sidak tersebut dilanjutkan ke kantor pemasaran Cemara Indah Regency (CIR) berdampingan dengan Pasar Lilir yang diterima staf dan manager penanggung jawab penyediaan material mengaku pernah dikunjungi pihak Dinas Perkim Lobar yang menanyakan perihal perizinan pembangunan.
Penggung jawab pembangunan perumahan CIR, Kaharudin yang dihubungi via telpon oleh Kades Mambalan menjelaskan bahwa perizinan pembangunan perumahan tersebut sedang dalam proses dan pihaknya meminta agar dibantu dalam percepatan pembangunan tersebut agar warga sekitar dapat memiliki rumah bersubsidi.
Terkait status lahan Ex SMP 2 Gunung sari tersebut yang nota bene tercatat sebagai aset daerah, Kepala BPKAD Lobar Fauzan Husniadi, di ruang kerjanya mengatakan bahwa, lahan lokasi pembangunan perumahan Cemara Indah Regency (CIR) tersebut masih tercatat sebagai asset daerah dan belum ada penghapusan,(Selasa, 20/6)
“Hingga saat ini lahan ex SMPN 2 Gunung Sari tersebut masih tercatat sebagai asset daerah Lombok Barat. Setahu saya belum ada berita acara maupun pemberitahuan terkait pelimpahan maupun perubahan status asset daerah dikawasan itu,’’ paparnya.
Fauzan mengaku proses tersebut terjadi jauh hari sebelum dirinya memangku jabatan Kepala BPKAD Lobar dan hanya menemukan novum surat peminjaman sertifikat dengan alasan untuk proses pemecahan yang dilakukan oleh oknum dalam BPKAD.
Sementara itu Gus Hari sebagai penguasa lahan melalui pengacaranya, Aan Ramadhan, S.H., di kediamannya mengklarifikasi bahwa lahan tersebut telah dilakukan eksekusi tahun 2019 sesuai SHM 81 dan telah melalui keputusan MA th 2017, (Selasa 20/6)
“Lahan tersebut telah diambil alih oleh pemiliknya yang syah yakni Gus Hari, dan telah dieksekusi tahun 2019 yang lalu sesuai SHM 81 dan telah melalui keputusan MA th 2017. Eksekusi tersebut disaksikan oleh pihak Pemda Lobar dan jajarannya, Muspika dan Muspides dan putusan tersebut dibacakan langsung dilokasi oleh pihak PN Mataram tanpa ada sanggahan maupun protes,” jelasnya.
Aan juga meminta agar pihak pembad Lobar jangan menebar isyu isyu yang tidak bertanggung jawab yang dapat memancing opini maupun asumsi negative terhadap pembangunan perumahan tersebut.
“Saya meminta kepada Pemda Lobar khususnya BPKAD jangan berstatmen yang tidak bertanggungjawab yang bisa menimbulkan image negative masyarakat terhadap proses pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat. Eksekusi telah syah sesuai prosedur dan dilakukan jauh hari sebelum anda menjabat, jadi wajar dong kalau anda memang tidak tahu duduk persoalannya,’ tegasnya. (N3G)